Minggu, 31 Oktober 2010

SMS Bernada Suap Beredar Bi Komisi Agraria DPR

KETUA Komisi II DPR Chairuman Harahap berjanji akan menggelar rapat internal secara tertutup untuk membahas short message service (SMS) suap dalam waktu dekat. Rapat akan membahas pesan pendek berbau suap dalam proses anggaran Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Kami memang sudah merencanakan membahas masalah ini di tingkat internal komisi. Hanya kapan waktunya, itu yang belum bisa diputuskan hingga saat ini." katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Diberitakan, dalam rapat terbuka Komisi II DPR dengan jajaran BPN (18/10), anggota DPR dari Fraksi PKS, Gaman Sutrisno .membacakan pesan pendek dari ponselnya. Isi SMS itu bernada suap terkait pembahasan penambahan anggaran yang diminta lembaga yang dipimpin Joyo Winoto.

Pada rapat lanjutan (20/10), Akbar Faizal, anggota DPR dari Fraksi Hanura meradang gara-gara namanya disebut-sebut dalam SMS gelap itu. Akbar langsung interupsi dan meminta persoalan itu dibawa ke ranah hukum karena telah difitnah. Isi SMS itu intinya telah terjadi deal-deal untuk menggoalkan anggaran BPN.
Apakah Komisi II akan menempuh jalur hukum sesuai permintaan Akbar Faizal? Chairuman belum bisa memastikan secara tegas karena masih menunggu hasil musyawarah yang akan dibahas di internal komisinya. Untuk membawa ke jalur hukum, kata dia, harus disertakan data dan bukti-bukti yang cukup.

"Dalam rapat internal nanti, kami baru pada tahapan membahas SMS yang dibacakan saat persidangan terbuka. Kami akan periksa nomor-nomor dari pengirim SMS tersebut. Kalau memang memungkinkan, barulah kami tindak lanjuti ke jalur hukum. Tapi kalau tidak, tentucukup dalam pembahasan di internal saja," imbuh bekas anggota Komisi III DPR ini.
Selain itu, Chairuman juga menyayangkan SMS.yang tidak jelas sumber dan kebenarannya itu dibacakan pada rapat kerja komisi. Mengingat, saat itu rapat dilakukan dengan mitra kerja dan sifatnya terbuka untuk umum. Padahal, kalau mau membahasnya, Chairuman berpendapat cukup di rapat internal saja.

"Dengan dibacakan SMS itu, dikhawatirkan nanti publik salah mempersepsinya. Misalnya, kalau SMS itu tidak jelas kebenarannya, tapi sudah disampaikan. Maka publik akan berpendapat bahwa isi SMS itu adalah benar," kata politisi Golkar ini..
Untuk itu. bekas Wakil Ketua BK ini berharap anggota Komisi II DPR tidak terlalu serius menyikapi beredarnya SMS tersebut. "Tentu ada kematangan kita masing-masing untuk melihat kalau kabar-kabar, kan kabar-kabaryang tidak jelas tidak perlu kita tanggapi," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain juga menyayangkan SMS yang tidak jelas sumbernya disampaikan dalam raker DPR. Dia bilang, terlalu sensitif kalau SMS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dibawa ke forum resmi.

"Menurut saya seharusnya SMS seperti itu tidak perlu dibawa-bawa ke forum," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau pun benar ada yang mencoba bermain-main dalam sertifikasi tanah yang sedang dibahas komisinya ini, tentu hanyalah oknum saja. Meskipun dia tidak menampik bahwa tanpadidukung bukti-bukti, hal itu bisa menimbulkan fitnah.
Sebelumnya, Akbar Faizal yang namanya disebut-sebut merasa tersingung dengan isi SMS itu. Dengan nada berapi-api, politisi Hanura itu menanggapi pesan singkat berbau suap dalam kasus anggaran BPN itu. Dia meminta persoalan itu diselesaikan secara hukum karena sudah masuk pada wilayah fitnah.

"Tolong teman-teman BPN siapa anggota DPR yang mencoba bermain-main dengan perusahaan pertanahan. Ada kepentingannya seakan teriak-teriak di ruang sidang ini. Buka, termasuk kasus yang ada di Sampoerna Strategic Square dan di Cilegon sana." kata Akbar.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Gamari Soetrisno tidak menolak kalau masalah SMS ini harus berlanjut ke ranah hukum. "Silakan ke jalur hukum, saya setuju. Tapi, kalau gara-gara SMS itu kemudian saya yang disalahkan, itu yang menurut saya keliru. Karena bukan hanya saya saja yang menerima SMS tersebut, tetapi beberapa anggota yang lain juga menerima SMS yang sama," jelasnya.! sis (Sumber: Rakyat Merdeka, 25 Oktober 2010)

Senin, 04 Oktober 2010

Anggaran Mitra Kerja Komisi II DPR Belum Bisa Disahkan

Sejumlah mitra kerja Komisi II DPR menyampaikan rencana anggaran Tahun 2011. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) –mitra kerja dimaksud—menyampaikan rencana anggaran dan penggunaannya dalam rapat di Senayan, Rabu (01/9).

Tasdik Kinanto, Sekretaris Utama Kementerian PAN, mengatakan prioritas Kemeneg PAN adalah peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Termasuk dalam rencana itu adalah pembangunan gedung kantor berlantai lima, pengadaan barang inventaris kantor, dan penambahan sarana gedung. Selain itu, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi minta tambahan anggaran untuk biaya pengawasan dan monitoring ke daerah. Permintaan anggaran itu belum mendapat respons Kementerian Keuangan.

Total dana tambahan yang diminta Meneg PAN mencapai Rp6,5 miliar. “Anggaran ini digunakan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di pusat dan daerah. Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari Departemen Keuangan dan oleh karena itu belum kami cantumkan dalam RKAK/L,” jelas Tasdik.

Sekretaris Utama LAN, Asmawi Rewansyah, menjelaskan pagu anggaran LAN untuk Tahun 2011 mencapai Rp244 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding 2010 yang mencapai Rp196 miliar.

Jumlah pagu anggaran lebih besar diperoleh Badan Kepegawaian Negara. Sekretaris Utama BKN, Edy Topo Anshari, mengatakan pagu anggaran lembaganya mencapai Rp448,46 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp253,36 miliar bakal dipakai untuk program manajemen dan pelaksanaan teknis. Untuk peningkatan sarana dan prasarana aparatur mencapai Rp80,82 miliar. Sisanya untuk program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara.

Selain itu, lanjut Edy, BKN juga melaksanakan program prioritas dengan alokasi anggaran sebesar Rp 34,15 miliar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan kegiatan sistem informasi mengelola data kepegawaian. Kegiatan ini, jelas Edy, dalam rangka menyusun database kepegawaian terkini. Program kedua, tambah Edy adalah perencanaan data kepegawaian dan informasi dalam rangka penyusunan teknis penataan kepegawaiian secara nasional.

Namun dari program kerja yang telah ada, Edy menyampaikan bahwa ada beberapa agenda yang belum dimasukkan dan akan diajukan dalam usul tambahan anggaran dalam pagu tahun 2011. “BKN mengajukan pagu anggaran tahun 2011 untuk program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp 150 miliar yaitu untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian, rekonsiliasi data kepegawaian dalam anggaran Rp 37,61 miliar kemudian pengembangan sistem rekrutmen PNS dengan anggaran sebesar Rp 15,96 miliar, pengembangan gedung pusat dan pelatihan pengembangan SDM Rp 70,56 miliar. Ini direncanakan di Ciawi Jawa Barat,” papar Edy.

Deputi Pembinaan ANRI, Gina Masudah Husni, mengatakan pagu anggaran untuk lembaganya mencapai RpRp129 miliar. Anggaran tersebut untuk tiga alokasi program yang telah disiapkan oleh ANRI. Program pertama jelas Gina adalah, program dukungan manajemen pelaksanaan dan tugas teknis lain sebesar Rp56,8 miliar. Sasarannya? “Meningkatnya pemberitaan tentang kearsipan yang dimuat di media masa dan elektronik. Terwujudnya pelaksanaan urusan ketata usahaan. Meningkatnya jumlah produk hukum kearsipan yang disahkan menjadi aturan kearsipan. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan ketatalaksanaan ANRI. Meningkatnya jumlah pegawai sesuai dengan keahliannya. Terwujudnyan pelayanan kearsipan kepegawaian,” papar Gina.

Program kedua, lanjut Gina adalah, peningkatan sarana dan prasaran aparatur ANRI dengan alokasi anggaran sebesar RP27,9 miliar. Sasarannya adalah, meningkatnya pemungutan sarana dan prasaran untuk mendukung pelaksanaan tugas kearsipan. Program terakhir, jelas Gina, dengan alokasi anggaran sebesar Rp44,3 milar, yaitu program penyelenggaraan kearsipan nasional. Sasarannya, jelas Gina, tercapainya efektifitas pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis dan arsip statis baik konfensional maupun eletronik.


Belum bisa disetujui

Rancangan pagu anggaran mitra kerja itu ternyata belum bisa disahkan. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno, menyesalkan mitra kerja yang baru menyampaikan dokumen rencana pagu anggaran pada saat rapat. “Bahan baru saja saya terima dan belum sempat saya pelajari kemudian bagaimana saya mau menanggapi. Kalau tetap dibahas bisa saja Cuma hanya sebatas normatif saja. Oleh karena itu menurut saya harusnya bahan ini disampaikan jauh sebelumnya. Saya usulkan rapat ini ditunda saja,” ujar Gamari.

Hal senada disampaikan Alexander Litaay. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan tanpa pendalaman terlebih dahulu, rapat akan sia-sia. “Pengalaman saya ketika kita disodori bahan seperti ini, kita bahas bla-bla kemudian disetujui. Jadi saya dukung pendapatnya Pak Gamari kecuali kalau mau dibahas sambil lalu. Kita perlu mempelajari hasil Raker-raker kita yang lalu apa betul dalam penggunaan anggaran ini, setelah itu baru kita bahas,” tegas Alex.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Sukiman juga meminta agar rapat untuk mengamini alokasi anggaran dan juga program kerja yang ada dari mitra yang hadir, ditunda. “kita memang baru saja menerima bahan. Ini menyangkut sebuah perubahan, oleh karena itu perlu pendalaman. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh teman-teman ini kita tunda dan dijadwalkan lagi tetapi tidak dalam waktu yang terlalu lama,” ujar Sukiman.

Mendengarkan pendapat dari anggota komisi II yang ada, Ketua Komisi II, Chaeruman akhirnya memutuskan menutup rapat. “Tidak mungkin pembahasan ini hanya dalam satu kali saja selesai,” ujarnya. Dengan demikian, Chaeruman juga berpendapat, bahwa ada baiknya rapat kali ini untuk ditunda dan tidak buru-buru disahkan. “Oleh karena itu sebaiknya kita tunda,” ujarnya.(Sumber: http://202.153.129.35/berita/baca/lt4c7e7c82ecf3c/anggaran-mitra-kerja-komisi-ii-dpr-belum-bisa-disahkan)

Masa Jabatan Kepala Daerah, Komisi II DPR Bantah Usulan DPD

Jakarta, CyberNews. Anggota komisi II dari Fraksi PKS Gamari Sutrisno mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, telah diatur masalah jabatan kepala daerah maksimal sebanyak dua kali. Hal itu, lanjut dia, untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya, terutama untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Dirinya menegaskan, pihaknya masih akan mempetahankan aturan perundangan yang telah ada. "Dalam Undang-Undang 32 tahun 2004, belum akan ada yang merubah terkait dengan aturan masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan sebagai kepala daerah itu disebutkan paling banyak dua kali," ujarnya saat dihubungi Suara Merdeka CyberNews.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan yang diberikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komite I DPD mengusulkan, agar jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode, namun masa baktinya diperpanjang sampai tujuh atau delapan tahun. Hal tersebut untuk mengurangi celah 'incumbent' untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.

Gamari menjelaskan, pada prinsipnya, kepala daerah yang terpilih haruslah memperhatikan dan melanjutkan program kesejahteraan yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya. "Kalau mau mengubah, Kepala Daerah yang baru itu paling tidak harus mempertajam program yang sudah ada. Harus berkelanjutan," tegas Gamari.

Pendapat senada juga diungkap oleh anggota komisi II dari Fraksi PPP, AW Thalib, yang menyatakan bahwa masalah jabatan kepala daerah itu telah diatur dalam perundangan, dengan batas jabatan dua kali periode. Menurutnya, permasalahan yang harus dipecahkan dalam pencalonan 'incubent' adalah memanfaatkan fasilitas yang dimiliki.

Dia juga tidak setuju jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Menurutnya, waktu yang paling ideal untuk menjabat sebagai kapala daerah adalah lima tahun. "Lima tahun itu merupakan waktu yang paling maksimal untuk mengevaluasi seseorang," pungkas Thalib.
(sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/08/04/61512/Komisi-II-DPR-Bantah-Usulan-DPD)

KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI II DPR RI TENTANG PEMILUKADA



DR H.M. Gamari sutrisno, Anggota Komisi II/FPKS DPR RI saat kunjungan spesifik tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah di Kalimantan Selatan (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi2/2010/jun/07/1657/komisi-ii-sesali-konflik-pemilukada-timbujavascript:void(0)lkan-kekerasan)

Rabu, 01 September 2010

DPR Melihat Peluang THL TBPP Menjadi CPNS

Dari Munas II THL-TBPP di Makassar Sulawesi Selatan
H. Gamari Sutrisno Ph.D Anggota Komisi II DPR RI yang juga anggota ”Panitia Penyelesaian Tenaga Honorer” Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI ketika berbicara pada Seminar Munas II THL-TBPP tanggal 26-28 Juli 2010 di Makassar Sulawesi Selatan mengharapkan kepada pemerintah agar meningkatkan status THL-TBPP menjadi CPNS atau PNS di masa datang. Sebab arah ke perbaikan status THL itu dari tenaga kontrak menjadi CPNS terbuka peluang.

Seminar ini merumuskan bahwa pentingnya percepatan terbitnya payung hukum sebagai landasan pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS penyuluh pertanian; Pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dilakukan secara terpusat agar penyuluh pertanian tidak lagi dialihkan ke sektor lain di luar tupoksinya seperti yang terjadi selama ini; Penambahan anggaran penyuluhan pertanian dapat ditingkatkan karena penyuluhan pertanian merupakan kegiatan pendidikan non formal; Pengalokasian anggaran perpanjangan THL-TBPP selama proses pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS Penyuluh Pertanian berlangsung; Proses Verifikasi dan Validasi database THL-TBPP dilakukan terpusat.

Cukup beralasan jika THL-TBPP mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR mengingat peran mereka selama ini sudah bekerja maksimal untuk berupaya mencapai swasembada beras maka DPR tidak tidur untuk memperjuangkan status THL menjadi lebih baik. “Kami di Panja tidak tidur justeru yang tidur itu Kepala Lembaga Administrasi Negara dan saya khawatir jangan sampai RPP sudah dilapor ke Presiden tanpa lebih dahulu dikonsultasikan dengan kami di Panja tenaga honorer,” kata H. Gamari Sutrisno mengingatkan.

Yang penting sekarang kata Gamari bagaimana THL bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu meningkatkan pendapatan petani dalam upaya mencapai swasembada beras. “Swasembada beras adalah hasil kerja dari penyuluh pertanian termasuk THL-TBPP karena mereka juga menopang terwujudnya swasembada pangan,” katanya.

Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Nasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional ke II di Makassar dari tanggal 26 – 28 Juli 2010 dengan tema “THL-TBPP Sebagai Generasi Penerus Penyuluh Pertanian Menuju Akselerasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan” dibuka secara resmi oleh Amal Natsir, SE, M.Si, Asisten I Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

Ada Peluang Jadi PNS
Tahun 2012 akan pensiun penyuluh pertanian PNS sebanyak 60 persen dari jumlah 27.922 orang yang ada saat ini sedangkan jumlah THL-TBPP sebanyak 24.608 orang sehingga menjadi peluang bagi THL untuk mengisi kekosongan 60 persen tersebut.
Sumber : http://www.sinartani.com/agripenyuluh/dpr-melihat-peluang-thl-tbpp-bisa-menjadi-pns-1281336911.htm

Politisi PKS Usul PT 3,5 %

Jakarta-Anggota Komisi II PKS dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Gamari Sutrisno berpendapat, sebaiknya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) cukup 3,5 persen.

Menurut Gamari, jumlah PT 3,5 persen merupakan jalan tengah karena telah mengakomodir pihak yang menginginkan peningkatan PT menjadi 5 persen dan pihak yang menginginkan PT tetap 2,5 persen seperti sekarang ini. Seperti diketahui, PDIP secara resmi telah mengusulkan PT naik menjadi 5 persen, sementara partai-partai kecil seperti PKB meminta agar PT tetap 2,5 persen.

"Jadi Partai Gerindra dan Partai Hanura silakan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya atau kalau ke PKS lebih bagus lagi," kata Gamari kepada jurnalparlemen.com, Minggu (8/8).

Gamari juga mengatakan, setiap lima tahun sekali harus ada reformasi sistem politik. Reformasi tersebut di antaranya adalah melalui penyederhanaan jumlah partai politik.

Anggota DPR Dapil Jawa Tengah III ini menyatakan, penyederhanaan jumlah partai politik bisa dilakukan dengan pengetatan syarat pendirian partai politik baru maupun peningkatan PT. Perubahan UU Partai Politik pun, kata Gamari, harus segera dilakukan sebelum Pemilu 2014 digelar. "Kalau perubahannya baru tahun 2019, maka sama saja tidak ada perubahan apa-apa selama lima tahun ini," jelas Gamari.

Rabu, 14 Juli 2010

Gamari Setuju Pembatasan Anggaran Pemilukada

Senayan, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Gamari Sutrisno belum bisa memastikan berapa sebenarnya anggaran yang wajar untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Tetapi dia setuju dengan pendapat Pemerintah untuk melakukan pembatasan anggaran Pemilukada.

"Saya belum bisa menganalisa sekarang, lagi pula itu kan sangat tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing daerah," ujar Gamari ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/6).

Hal ini disampaikan oleh Gamari terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa biaya yang dikeluarkan untuk Pemilukada relatif besar. Pemilukada untuk tahun 2010 saja diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,545 triliun.

Namun demikian Gamari mengingatkan, pembatasan anggaran ini jangan sampai mengganggu proses pelaksanaan Pemilukada. "Misalnya masalah logistik, jangan sampai tidak ada biaya atau kurang," tukas anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

Minggu, 06 Juni 2010

KOMISI II PERSOALKAN PENGELOLAAN GELORA BUNG KARNO

Sejumlah Anggota Komisi II DPR mempersoalkan pengelolaan sejumlah aset milik negara yang dikelola badan layanan umum (BLU), seperti Gelora Bung Karno. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Teguh Juwarno (F-PAN) dan Taufik Effendi (F-PD), Senin (31/5).

Anggota Komisi II mempersoalkan rendahnya pajak yang didapat negara dari pengelolaan Gelora Bung Karno dan menilai perlu ada peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola. Rendahnya penerimaan yang diperoleh negara juga dapat mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara.

“Kami minta negara meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ini,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).

Sebagai mitra kerja Kementrian Sekretaris Negara, Gamari menjelaskan, Komisi II akan memberi dukungan kepada pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan BLU Gelora Bung Karno sehingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Kami dari Komisi II akan memberi dukungan politis,” tegasnya.

Untuk memperbaiki pengelolaan aset negara tersebut, Gamari Sutrisno dalam pertemuan itu mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola Gelora Bung Karno terutama yang bermasalah.

“Ini tidak berarti dengan mitra yang tidak bermasalah tidak akan ditinjau. Akan tetap kami tinjau,” ujarnya.

Lebih jauh, Gamari menjelaskan bahwa Gelora Bung Karno mempunyai aset lebih dari 49 triliun. Namun demikian, PNBP dari Gelora Bung Karno hanya100 miliar. Yang disetor ke kas negara sebesar lima belas persen dari PNBP yaitu 15 miliar. Nilai ini dinilai sejumlah Anggota Komisi II terlampau kecil.

Selasa, 25 Mei 2010

Menerima Audiensi DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Anggota Komisi II DPR RI HM Gamari Sutrisno mendengar aspirasi dari para perangkat desa/kelurahan di ruang Rapat FPKS Nusantar I DPR RI Senayan Jakarta, Kamis(20/5). Para perangkat desa dari Jawa Tengah itu sudah lama menginginkan agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS).


Mendengarkan...




Menjelaskan...




Foto Bersama.

Era Informasi Publik



Anggota Komisi II DPR dari FPKS, Gamari Sutrisno (memegang mic) menyatakan kini setiap lapisan masyarakat dapat menikmati akses informasi publik dari badan dan lembaga pemerintah pasca pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai 1 Mei 2010. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jumat (30/4). Bersamanya hadir pula Anggota Fraksi Golkar, tantowi Yahya, Anggota DPD, Bambang Susilo, dan mantan Ketua Panja RUU KIP, Arif Mudatsir Mandan.

Minggu, 09 Mei 2010

KONFLIK WILAYAH,Pemerintah Siap Berdialog

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya membuka diri untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi II DPR, terkait sengketa perbatasan wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pembahasan ini terkait terbitnya Permendagri No 29/2010 tentang Batas Daerah kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang dinilai bententangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 123/PUU-VII/2009.

"Permasalahan ini sudah berlangsung selama 7 tahun, dan ini harus diselesaikan secepatnya. Makanya kita mengambil keputusan itu," kata Gamawan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).

Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkaan akan merugikan masyarakat.

Gamawan mengakui, sejak kasus ini bergulir, pemerintah pusat telah meminta kepada gubernur untuk menyelesaikannya. Namun gubernur menyerah dan mengembalikan kasus ini kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, Kemendagri melakukan koordinasi dan membentuk tim kecil yang beranggotakan gubernur daerah setempat, dua bupati yang bersengketa dan enam lembaga di luar perwakilan yang sudah ada, termasuk Bakorsutanal dan lain-lain. Selanjutnya, kasus sengketa wilayah ini dibahas secara bersama-sama dan ditinjau dari masing-masing latar belakang.

Tim Kecil

Tim kecil ini juga melakukan peninjauan secara langsung ke daerah yang bersengketa dan melakukan studi langsung di lokasi. Hingga akhirnya keluar rekomendasi.

Dalam keputusannya, semua lembaga dan gubernur menyetujui keputusan dan dikeluarkan Permendagri No 29/2010. "Semua setuju, kecuali Kabupaten Maluku Tengah. Kami menghargai adanya perbedaan ini dan membuka kesempatan untuk dilakukan gugatan," katanya.

Menyangkut masalah keputusan MK, Gamawan Fauzi mengakui ada keputusan itu. Keputusan MK itu membatalkan pasal 7 ayat 2B beserta lampirannya. Jika ini dibatalkan MK batas wilayah itu juga tidak ada, karena lampirannya tidak ada.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya tetap mempertahankan Permendagri itu. Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan secara hukum yang mungkin dilakukan Bupati Maluku Tengah.

Sebelumnya, anggota Komisi II dari PKS Gamari Sutrisno, mengungkapkan, akibat terbitnya Permendagri itu, memunculkan satu wilayah sengketa, ketidakpastian masalah hukum dan administrasi di wilayah tersebut.

"Kita mengharapkan ini segera diselesaikan, karena jika berlarut-larut akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.

Gamari Sutrisno menegaskan, perbedaan batas wilayah secara jelas disebutkan dalam keputusan MK, yaitu pada Sungai Tala dan bukan Sungai Mala.

Ia menambahkan, di Pulau Seram, masalah kecil saja bisa berkembang menjadi besar, dan akan ada pemblokiran batas wilayah.

"Kami mengharapkan ada antisipasi atas keputusan yang sudah diambil Mendagri. Karena kalau nanti sampai terjadi masalah, yang akan mengurusnya adalah Depdagri juga," katanya. (Joko S)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252513

Selasa, 04 Mei 2010

Masuki Era Keterbukaan Informasi Publik


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Mei 2010, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik akan efektif diberlakukan. UU ini berlaku setelah pemerintah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun ini.

Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman. Badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.

Di luar itu, Anggota Fraksi PKS, Gamari Sutrisno mengatakan, berlakunya UU KIP masih dibayang-bayangi RUU Rahasia Negara, yang mengatur sebaliknya. "UU KIP ini dibayang-bayangi UU Rahasia Negara yang saat ini masih dibahas. Walau terbuka, ancaman terhadap keterbukaan itu masih ada," kata Gamari, pada diskusi "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/4/2010).

UU KIP dibahas sejak tahun 1999 dan baru dilanjutkan kembali pada tahun 2005. Setelah tiga tahun dibahas, akhirnya ditandatangani Presiden SBY pada April 2008. Dua tahun diberikan waktu persiapan, pemerintah mau tak mau, siap tidak siap, harus melaksanakan ketentuan UU ini.

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya meyakini, keterbukaan informasi yang dijamin UU ini akan turut berkontribusi pada pemberantasan korupsi. "Korupsi itu kan bermula dari ketidakjelasan informasi. Kalau informasi terang benderang, maka akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi," kata politisi Golkar ini.

Ketentuan UU KIP juga mengatur pembentukan Komisi Informasi di 33 provinsi di Tanah Air. Saat ini, Komisi Informasi baru terbentuk di tiga daerah. Dua di antaranya yaitu Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Sementara itu, Anggota DPD, Bambang Susilo mengungkapkan, UU KIP akan membantu pengembangan dan kemajuan daerah. Sebab, informasi di level daerah, menurutnya, masih sangat terbatas untuk diakses. "Tapi yang harus diingat, sosialisasi harus sampai ke seluruh daerah agar masyarakat tahu bahwa mereka dijamin UU untuk mendapatkan informasi," ujar Bambang.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/04/30/20510043/Masuki.Era.Keterbukaan.Informasi.Publik

Pelaksanaan UU KIP Hadapi Kendala


Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik akan mulai efektif 1 Mei 2010. Namun pelaksanaannya yang kini di bawah wewenang Komisi Informasi Publik (KIP) bagai berjalan setengah hati.

"Dari 33 provinsi hingga kini baru terbentuk 3 komisionernya. Itu komisionernya saja, kantornya saya yakin belum ada. DKI Jakarta yang termasuk belum memilikinya," ungkap anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya dalam diskusi "Menantang Kesiapan Badan Publik, Melaksanakan UU KIP" di Gedung DPR/MPR, Jumat (30/4).

Menurut Tantowi, KIP seakan tidak memanfaatkan waktu dua tahun terakhir menjelang efektifnya UU sehingga bagai anomali saat pemerintahan SBY mencanangkan reformasi birokrasi.

"Padahal ini salah satu masterpiece Komisi I khususnya, dan DPR umumnya. Tujuannya memenuhi amanat rakyat terkait keterbukaan informasi publik yang menghambat transparansi," ujar Tantowi.

Ia mengkhawatirkan pasal 17 UU tersebut yang mengatur tentang perkecualian keterbukaan akan dimanfaatkan untuk menutup-nutupi informasi oleh pihak-pih tertentu. "Jangan sampai informasi yang dikecualikan tersebut menjadi informasi yang ditutup-tutupi. Perlu dikaji lebih lanjut," tegasnya.

Tidak hanya kesulitan KPI untuk menerima laporan masyarakat karena belum memiliki komisioner dan kantor, menurut Tantowi hambatan lain juga terkait objek UU tersebut.

"Masih banyak yang tidak tau apa saja objek UU tersebut. Badan-badan publik dan swasta banyak yang tidak tahu apa mereka termasuk objek tersebut," paparnya.

Sementara itu anggota Fraksi PKS Gamari Sutrisno menyatakan UU KIP tidak hanya akan berdampak positif kepada rakyat, namun juga kepada wakil-wakil rakyat di parlemen.

"Selama ini wakil rakyat terkadang juga kesulitan mendapatkan informasi," ungkap Gamari.

Sedangkan anggota DPD RI Bambang Susilo menyatakan UU Keterbukaan Informasi Publik juga akan bermanfaat tidak hanya di pusat, namun juga di daerah.

"Lahirnya UU tersebut juga bagus untuk daerah karena otonomi daerah selama ini masi setengah hati. Informasi-informasi yang dibutuhkan di daerah sangat sulit untuk keluar. Melalui UU tersebut, tidak akan ada lagi yang bisa pemerintah tutup-tutupi," ungkap Bambang.(MI/DSY)

Pengangkatan Tenaga Honorer Sebaiknya Jangan Berlarut-larut


Jakarta, 26/4 (Antara/FINROLL News) - Pemerintah perlu memberi tenggat waktu lebih singkat dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) agar mereka memperoleh kepastian nasib, kata anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Abdul Gaffar Patappe.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (FPD), di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan, persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Karena itu, dia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Pemerintah segera menyelesaikan persoalan tenaga honorer," katanya.

Menurut dia, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan.

Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS.

"Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer)," katanya.

Gaffar, dalam pertemuan itu berharap dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak dikenakan pungutan. Ia menilai pengangkatan ini merupakan kerja keras pemerintah dengan DPR, bukan hasil kerja perorangan.

Sementara anggota Fraksi PKS DPR Gamari Sutrisno mengemukakan, pemerintah perlu mempersingkat waktu pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS karena waktu pendataan yang sudah ditetapkan, yaitu delapan bulan, terlalu lama.

"Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon CPNS terlampau lama," katanya.

Menurut Gamari, pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Jangka waktu selama delapan bulan itu terlalu lama.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui," ujarnya.

Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya. "Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya," katanya.

Dia berharap tidak ada pungli dalam proses pengangkatan tenaga honorer menajdi PNS. "Mudah-mudahan tidak ada pungli terhadap tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS," ujarnya.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. "Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Mangindaan juga menekankan jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. "Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari menjelaskan, saat ini di instansinya sudah ada 197 ribu data. "Kami akan melakukan maping data," katanya.
Sumber: http://news.id.finroll.com/home/archive/257112-pengangkatan-tenaga-honorer-sebaiknya-jangan-berlarut-larut.html

Senin, 19 April 2010

Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi


Senayan, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.

"Ya itu (rapat) sifatnya internal," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com.

Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.

"Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah," jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

http://www.jurnalparlemen.com/news/kesra/panja-tenaga-honorer-satukan-persepsi.html?searched=Gamari+sutrisno&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1+ajaxSearch_highlight2

Senin, 12 April 2010

Pelayanan Publik Terburuk di Asia Tenggara

JAKARTA -- Gembar-gembor pemerintah soal reformasi birokrasi, di mata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari hanyalah angka nol belaka. Reformasi itu tidak berjalan, terutama dalam pelayanan publik. Bahkan, mengutip hasil penelitian terakhir Lembaga Administrasi Negara (LAN), pelayanan publik Indonesia adalah yang terburuk di Asia Tenggara.

Menurut HM Gamari, ada tiga hal menyangkut reformasi birokrasi yang harus segera dilakukan. Tiga hal tersebut adalah organisasi, sumber daya manusia, serta mekanisme dan tata laksana.

”Tiga hal ini belum betul-betul dilakukan reformasi, sehingga pelayanan publik itu masih belum bisa dilakukan sebagaimana mestinya,” jelas Gamari di ruang kerjanya, Kamis (18/3)

Gamari mencontohkan, pelayanan publik yang belum maksimal terjadi pada masalah perizinan dan sertifikasi tanah. Dalam pengurusan pertanahan, antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat belum terintegrasi. Selain itu, secara struktur, belum ada hubungan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kanwil Pertanahan di provinsi, dan Kantor Pertanahan di kabupaten. Padahal, menurut dia, dalam rangka mempercepat pelayanan sertifikat tanah dan lain-lain, seharusnya terintegrasi pada pemerintah daerah. "Jadi persoalan mafia pertanahan ini sebenarnya cukup ruwet sekali,” tandasnya.

Sejumlah pengamat mengatakan, reformasi birokrasi di Indonesia sekarang ini berjalan tertatih-tatih. Karena itu, DPR juga diminta untuk segera mengesahkan dua RUU penunjang reformasi birokrasi yaitu RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Pelayanan Publik.***

Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/fokus/menari-nari-mengikuti-irama-century/menggugat-reformasi-birokrasi-menkeu.html?searched=Gamari+sutrisno&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1+ajaxSearch_highlight2

Rabu, 07 April 2010

Kunker Komisi II ke Nusa Tenggara Barat



H.M. Gamari Sutrisno, Ph.D. (Keempat dari kiri) bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI saat Kunjungan Kerja ke Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram, 26 Maret 2010.

Selasa, 06 April 2010

Komisi II Cemaskan Konflik Horisontal di NTB


Mataram, Sumbawanews.com.- Tim Kunjungan Kerja Komisi II ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Teguh Juwarno (F-PAN) mencemaskan konflik horizontal yang kerap terjadi di NTB. Hal itu terungkap saat Tim bertemu Gubernur NTB Zainul Majdi, Kamis (25/3) lalu.

Kecemasan Tim Kunker terkait konflik horizontal semakin meninggi mengingat di NTB dalam waktu dekat akan ada tujuh Pilkada Kabupaten/Kota.

“Rawan pada saat Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung di tujuh Kabupaten/Kota,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).

Ia menilai konflik horizontal dapat menghambat laju petumbuhan ekonomi di wilayah itu yang mempunyai potensi pariwisata cukup menjanjikan. “Dapat menghambat investor menanamkan investasi di NTB,” ujar Gamari.

Hal senada diungkap Nurul Arifin (F-PG) yang mencemaskan tawuran antar warga yang kerap terjadi di wilayah NTB. “Hal ini harus diwaspadai menjelang berlangsungnya Pilkada,” katanya.

Semantara itu Gubernur NTB Zainul Majdi dihadapan Tim Kunker menjelaskan bahwa pemerintah setempat terus melakukan mediasi dalam menangani konflik horizontal di NTB. “Sebenarnya tempatnya tidak banyak dan hanya melibatkan 20-30 orang saja tetapi memang diekspos media,” katanya.

Menurutnya, tawuran antar warga masyarakat tidak terlalu mempengaruhi proses perekonomian masyarakat. “Sesungguhnya konflik itu tidak terlalu berpengaruh pada proses pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi,” jelas Zainul Majdi. (DPR/bs)
http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/komisi-ii-cemaskan-konflik-horizontal-di-ntb.html

Dilebur ke KPU, Bawaslu Semakin Tumpul


Senayan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan semakin tumpul jika keberadaan dan kedudukannya digabungkan ke dalam institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada kesulitan kalau badan pengawas ini melekat pada subordinat KPU," ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKS HM Gamari dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan pakar politik, di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara KK.III, Kompleks Parlemen, Senin (15/2).

Gamari mencontohkan, lembaga pengawas yang terdapat di dalam kementerian, seperti inspektorat jenderal. Menurutnya semua temuan lembaga pengawas di kementerian tersebut tidak ada yang signifikan. Selain itu, dengan diintegrasikan ke dalam KPU, kedudukan Bawaslu akan semakin rendah.

"Itu kan seakan-akan Bawaslu lebih rendah dari KPU karena posisinya tergabung dalam bagian lembaga KPU tersebut," tandasnya.(kur/bal)
http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/dilebur-ke-kpu-bawaslu-semakin-tumpul.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Inilah Usulan PKS terkait Revisi UU No 22/2007


Senayan - Sejumlah hal harus dilakukan saat merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tujuannya, tercipta penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

“Kesuksesan pemilu diukur dari sistem itu sendiri,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM. Gamari dalam acara diskusi bertajuk ‘Kajian Sistem Pemilu dan Pilkada untuk Revisi Paket UU Pemilu dan UU Pilkada‘ di ruang rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) lantai 3 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Gamari, revisi yang harus dilakukan adalah revisi secara total dan revisi parsial. Revisi total adalah antara lain menyangkut perubahan struktur organisasi, mekanisme dan tata laksana kerja. Selanjutnya menyangkut masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni penyelenggara pemilu atau KPU pusat yang bersifat permanen sedangkan KPU Daerah yang bersifat ad hoc.

Sedangkan untuk revisi parsial adalah antara lain menyangkut seleksi anggota KPU, tata rekrutmen, jumlah anggota KPU, sekretariat baik KPU Pusat maupun KPU Daerah. Selain itu juga harus menyangkut Bawaslu, yakni mencakup proses rekrutmen, kewenangan, kesekretariatan dan hal-hal yang terkait dengan tugas pengawasan pemilu.

Gamari menambahkan dalam revisi parsial ini juga harus mencakup masa bakti KPU dan Bawaslu serta mengenai dana pemilukada. “Pokok-pokok revisi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan pendekatan yang lebih komprehensif integral,” jelasnya. (kur/zik)
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/inilah-usulan-pks-terkait-revisi-uu-no-222007.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Pelaksanaan Pemilukada Tergantung Kesiapan Daerah


Senayan - Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2010 masih banyak mengalami persoalan, seperti daftar pemilih, kesiapan teknis hingga persoalan pengawas pemilu kepala daerah (Pemilukada).

Akibat masih adanya persoalan ini, kemudian muncul pendapat yang berbeda dari berbagai kalangan baik DPR maupun pemerintah. Ada yang mengusulkan sebaiknya ditunda dengan berbagai macam alasan, sebaliknya ada yang mengusulkan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari ikut menyampaikan pendapatnya mengenai kontroversi proses tahapan pelaksanaan Pemilukada tersebut. Kepada Jurnalparlemen.com, dia menyampaikan sebaiknya Pemilukada tetap dilaksanakan dengan mengacu pada kesiapan masing-masing daerah.

Kesiapan tersebut, menurut Gamari, bisa diukur dari kesiapan anggaran, daftar pemilih dan kesiapan penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

“Menurut saya sih bagi daerah yang sudah memenuhi kesiapan secara menyeluruh silakan saja diselenggarakan Pemilukada, tapi bagi daerah yang belum siap ya sebaiknya ditunda,” jelas Gamari di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/3).

Gamari juga menjelaskan mengenai perseteruan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU terkait masalah Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada), hanya terdapat di 46 daerah.

Menanggapi pendapat rekannya di Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Nu’man Abdul Hakim yang berpendapat sebaiknya Pemilukada sebaiknya ditunda sampai tahun 2011 secara nasional sembari menunggu revisi UU mengenai Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Gamari kurang sependapat.

Menurutnya, selama belum terbentuk Undang-Undang yang baru, pemerintah maupun penyelenggara pemilu berhak untuk melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Undang-Undang pemilu itu belum diubah jadi mereka masih punya dasar untuk hukum untuk melaksanakan itu,” terangnya. (kur/zik)
http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/pelaksanaan-pemilukada-tergantung-kesiapan-daerah.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

F-PKS Ancam Tolak Penerapan PP 19/2010


Senayan - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Komisi II DPR HM Gamari Sutrisno akan menolak rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010. Apalagi, jika benar PP tersebut memberi kewenangan lebih kepada gubernur memberhentikan walikota/bupati yang tidak loyal.

“Itu memang domainnya pemerintah, tapi ada baiknya dikonsultasikan dulu ke DPR,” ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKS, H.M Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gamari terkait dengan adanya pernyataan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Sumbar di Padang, Senin 22 Maret 2010.

Sodjuangon mengatakan bahwa aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan walikota dan bupati. Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi diterapkan.

Menurut Gamari, jika PP tersebut diberlakukan akan mencederai demokrasi di Indonesia dan bertentangan dengan undang-undang. Jika tetap memaksakan gubernur memiliki kewenangan untuk memberhentikan walikota/bupati, maka asasnya harus diubah terlebih dahulu.

”Walikota atau bupati itu kan dipilih langsung oleh rakyatnya. Masak di satu sisi dia bisa diberhentikan oleh Gubernur, berbeda dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden langsung,” jelasnya.

Gamari menambahkan, jika pemerintah tetap menerapkan peraturan tersebut meski tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka DPR akan meminta pertangungjawaban dari pelaksanaan PP tersebut. Apabila kemudian terbukti pelaksanaan PP tersebut salah, bukan tidak mungkin dilakukan pemakzulan. Hal ini dikarenakan telah terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

”Kalau kita minta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian MK menyatakan telah terjadi pelanggaran undang-undang bisa saja itu terjadi (pemakzulan),” ucapnya. (kur/zik)
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/f-pks-ancam-tolak-penerapan-pp-19-tahun-2010.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Jumat, 05 Maret 2010

Dr Gamari Sutrisno Menjadi Narasumber Seminar Kajian Pemilu dan Pilkada



Mengkaji Pemilu
Kelompok Komisi II Fraksi PKS DPR menggelar seminar publik bertema "Kajian sistem pemilu dan pilkada untuk revisi UU Pemilu dan Pilkada" di ruang pleno FPKS, Kamis (18/2). Diskusi berlangsung interaktif dibawah panduan para pakar hukum tata negara, peneliti, dan anggota legislatif. Tampak dalam foto dari kanan ke kiri: Agus Purnomo (ketua poksi II FPKS), Gamari Sutrisno (Anggota Komisi II FPKS), Valina Singka Subekti (peneliti UI, mantan KPU), Musni Umar (moderator), Refly Harun (peneliti Cetro), dan Prof. Ramlan Surbakti (guru besar Airlangga). (18/02/2010)

Dr Gamari Menerima Audiensi Forum Komunitas Honorer DKI jakarta dan Riau



Tenaga Honorer dari berbagai elemen mengadukan nasibnya kepada anggota Panja Gabungan Honorer dari Fraksi PKS H Gamari Sutrisno(Komisi II), Rohmani(Komisi X) dan Iskan Qolba Lubis(Komisi VIII) di Ruang FPKS Nusantara I lt. 3 Komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa(2/2). Para tenaga honorer meminta agar FPKS memperjuangkan nasib mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Senin, 01 Maret 2010

Mendagri: Pilkada Tidak akan Ditunda

REPUBLIKA ON LINE, JAKARTA (10/2/2010)--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010 tidak akan ditunda hanya karena persoalan pembentukan Panitia Pengawas (Panwas). "Ini hanya soal Panwas di 46 daerah (yang bermasalah), sementara persiapan pilkada sudah sedemikian jauh. Kalau kemudian dibatalkan, akan timbul masalah yang lebih besar," katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR dan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Rabu.

Menurut Mendagri, sekitar 214 daerah atau 87,7 persen dari 244 daerah yang menyelenggarakan pilkada di 2010 sudah siap untuk melangsungkan pemilihan. Jika seluruh pilkada ini ditunda hanya karena masalah Panwas di 46 daerah, maka akan ada banyak daerah yang kecewa. "Penundaan itu akan sangat riskan. Persiapan sudah sedemikian jauh, anggaran sudah masuk, pengorganisasian sudah dibentuk, daftar pemilih sementara sudah masuk dan panitia sudah bekerja," katanya.

Untuk itu, dia berharap agar permasalahan Panwas di 46 daerah ini segera diselesaikan. KPU dan Bawaslu diminta duduk bersama dan membahasnya. "Sebenarnya ini sederhana sekali, ini hanya perbedaan persepsi saja karena masing-masing bertahan sehingga jadi masalah," ujar Gamawan.

Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Mendagri dan rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu, sejumlah anggota Komisi II mengusulkan agar pilkada ditunda karena penyelenggara terbukti tidak siap. Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, pilkada sebaiknya ditunda, bukan hanya karena persoalan Panwas tetapi juga karena ketidaksiapan penyelenggara pemilu.

Hal senada juga disampaikan Gamari Sutrisno dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mengatakan jika KPU dan Bawaslu terus ribut karena panwas maka pilkada sebaiknya ditunda. "Kita sebenarnya tidak ingin pilkada ditunda sepanjang penyelenggara pemilu siap. Kalau tidak, maka kita tunda dulu pilkada," katanya.

Sedangkan Mustokoweni dari Fraksi Partai Golkar menuturkan, sepanjang semua daerah sudah siap, tidak ada alasan untuk menunda pilkada. "Saya khawatir kalau ada penundaan akan ada perpecahan di bawah. ini berpulang ke Mendagri, kalau semua siap saya mendukung pilkada jalan terus," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/103712/mendagri-pilkada-tidak-akan-ditunda

Fraksi Minta Pilkada Ditunda

TEMPO Interaktif (1/2/2010), Jakarta - Sejumlah fraksi di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan pemilihan kepala daerah ditunda. Penundaan ini berkaitan dengan berbagai masalah di daerah yang belum selesai.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Arif Wibowo, mengatakan desakan penundaan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat konsultasi pada Kamis pekan lalu. "Ada lima fraksi mendesak penundaan," kata Arif saat dihubungi kemarin.

Empat fraksi selain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dia melanjutkan, adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, kata Arif, separuh dari 244 daerah yang melaksanakan pemilihan belum memiliki anggaran. Akibatnya, tahapan pemilihan, seperti pemutakhiran data pemilih, tak bisa berjalan baik. "Pemilihan kepala daerah bisa cacat hukum," ujarnya.

Arif menilai pemerintah pusat tak serius mengatasi masalah anggaran. Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pemerintah daerah bisa mengubah peraturan daerah soal penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Kalau surat edaran itu diterapkan, sama saja melakukan pidana," katanya.

Ia meminta pemerintah pusat menyiapkan pelaksana tugas kepala daerah. Penyiapan ini merupakan antisipasi jika pemilihan tak bisa dilaksanakan tepat waktu.

Anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gamari Sutrisno, mengatakan saat ini masih terjadi konflik antara Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum soal pembentukan Panitia Pengawas. Menurut Gamari, konflik ini bisa membuat pengawasan tahapan pemilihan tak maksimal. Bahkan ada tahapan yang sudah berjalan tapi pengawas belum terbentuk. Gamari memperkirakan, tanpa penundaan pemilihan, akan ada banyak gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Pemimpin yang memenangi pemilihan juga akan dipertanyakan oleh masyarakat," katanya.

Anggota dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Djamal Aziz, menilai kondisi di daerah menunjukkan kedaruratan, yang memerlukan perhatian penuh pemerintah. Karena itu, Djamal mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang untuk menunda pemilihan. "Kami hanya ingin proses pemilihan berjalan baik sehingga hasilnya pun baik. Masak untuk kasus Century pemerintah mau mengeluarkan payung hukum, tapi untuk pesta demokrasi pemerintah tak mau," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada payung hukum penundaan pemilihan. Pemerintah saat ini masih mengkaji kesiapan daerah menggelar pemilihan. Gamawan mengaku telah membentuk tim yang turun ke daerah. "Sebanyak 73 daerah menyatakan tak ada masalah," katanya.

Peran pemerintah, kata Gamawan, sebenarnya hanya memfasilitasi pelaksanaan pemilihan. Teknis pelaksanaannya berada di tangan Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas. Gamawan meminta pemerintah daerah tetap berupaya keras menyediakan anggaran serta menengahi konflik antara Komisi Pemilihan dan pengawas di daerah.
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/02/01/brk,20100201-222548,id.html

PERANGKAT DESA JANGAN HANYA MENUNTUT JADI PNS

dpr.go.id, 3/2/2010 -- Sejumlah Anggota Komisi II DPR meminta supaya perangkat desa tidak hanya menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terungkap saat Komisi II menerima sejumlah perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Rabu (3/2).

Dalam tuntutan yang dikemukakan ke Komisi II, perangkat desa yang datang dari berbagai daerah di Indonesia itu meminta supaya diangkat menjadi PNS. Menurut mereka dengan diangkat menjadi PNS maka ada kepastian status.

“Perangkat desa jangan terlalu menuntut untuk menjadi PNS. Itu tuntutan yang sangat kecil sekali,” kata Anggota Komisi II dari F-PG Basuki Tjahaya Purnama.

Menurutnya, perangkat desa mempunyai peranan yang cukup besar dalam dunia politik lokal. “Perangkat desa langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.

Basuki menilai salah satu hal penting yang harus diperhatikan dari perangkat desa adalah masalah kesejahteraan. Selama ini kesejahteraan perangkat desa memang masih jauh dari layak.

“Yang bisa kita angkat (jadi PNS), ya kita angkat. Untuk yang belum, bagaimana kita memikirkan kesejahteraannya,” katanya.

Hal senada diungkap Djufri (F-PD) yang menilai sangat berat untuk mengangkat seluruh perangkat desa menjadi PNS. Apalagi sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum kunjung diangkat menajdi PNS.

“Tapi ada langkah-langkah dari kita untuk lebih mensejahterakan perangkat desa,” katanya.



Anggaran

Sementara itu Gamari Sutrisno (F-PKS) dalam pertemuan itu mengingatkan supaya semua pihak terkait melakukan koordinasi karena pengangkatan perangkat desa menjadi PNS berkaitan dengan anggaran.

“Keinginan untuk menjadi PNS kami hargai, tapi harus melihat kondisi keuangan negara,” katanya.

Dihadapan sekitar tiga puluh orang perwakilan PPDI yang hadir diruang rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu (F-PG), Gamari menyatakan bahwa Komisi II siap memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa. “Yang akan kami perjuangkan bagaimana perangkat desa mendapat kesejahteraan,” ujarnya.

Lebih jauh, Gamari menegaskan supaya perangkat desa tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu juru bicara PPDI Ubaidi Rosidi yang berasal dari Tegal Jawa Tengah menjelaskan bahwa saat ini perangkat desa memerlukan kejelasan status. “Walaupun di gaji satu juta, tapi status sangat penting bagi kami,” katanya.

Dihadapan Komisi II, Ubaidi menyadari bahwa tidak semua perangkat desa dapat diangakat menjadi PNS. Faktor usia dan jenjang pendidikan menjadi salah satu ganjalan.

“Faktor pendidikan dan usia menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Meskipun menyadari faktor-faktor pertimbangan tersebut, Ubaidi menyatakan tetap meminta supaya pernagkat desa dapat diangkat menjadi abdi negara. “Kami minta diangkat menjadi PNS,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1990, perangkat desa dijanjikan tentang kesejahteraan, namun hingga bertemu Komisi II, janji itu belum terwujud. (bs)foto:agung/parle/DS
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi2/2010/feb/04/1268/perangkat-desa-jangan-hanya-menuntut-jadi-pns

Input Komisi IV DPRD Sutra Lolos di Tim Kecil Panja DPR-RI

(Kendari Ekspres, 24/2/2010)--Panja Tata Cara Penangkatan Tenaga Honorer, DPR-RI, meyakinkan konsultasi Komisi IV DPRD Sultra dan Forum GTT Sultra, yang mengemban aspriasi 1.500 tenaga honorer yang tercecer, teranulir, dan hilang dari data base, akan dimasukkan dalam pembahasan regulasi baru peraturan pemerintah.

Akan tetapi persoalan mengapa tenaga honorer yang sebenarnya memenuhi syarat PP yang lama, tahun 2007 serta indikasi data base siluman, dikembalikan urusannya pada DPRD Sultra. Demikian salah seorang anggota Panja, HM Gamari Sutrisno, dalam rapat konsultasi dengan Komisi IV DPRD Sultra.

Terbang dari Kendari pada Senin (22/2) sore, Komisi IV mengutus Yaudu Salam Ajo, yang juga ketua komisi, ditemani Nasrawati, Amiruddin dan Sabri Manomang. Forum GTT yang diwakili Ketuanya, La Neati SPd dan Dewan Penasihat GTT, Alaika Salam, ikut terbang melalui penerbangan terpisah.

Gamari Sutrisno menegaskan data GTT sudah diterima dan bahkan telah diserahkan pada tim kecil. Gamari juga sedikit memberikan kisi-kisi RPP yang intinya member perioritas pada tenaga honorer yang telah memenuhi syarat PP tahun 2007 yang secara nasional berjumlah 104 ribu di seluruh Indonesia. “Ini dulu didahulukan, yang diselesaikan,”tegasnya.

Setelah itu, beralih memikirkan nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP sebelumnya. “Yang tidak memenuhi syarat akan diatur lagi melalui PP tersendiri,”terangnya. Ancan-ancang diakomodir melalui mekanisme seleksi. Informasi Gamari, mengungkapkan pemerintah pusat tahun 2010 ini akan menyediakan kuota 3 ribu formasi penerimaan CPNSD. Separuh kuota ini ditujukan untuk tenaga honorer.

Sementara itu, RPP untuk tenaga honorer yang sudah masuk verifikasi dijadwalkan selesai pada 25 februari mendatang. Dan data tenaga honorer di Sultra yang menurut GTT sebanyak 1500 orang sudah dimasukan pada abagian data tim kecil Panja DPR-RI.

Selain melakukan konsultasi dengan Gamari, Komisi IV dan GTT, juga mengadakan silaturrahmi dengan anggota DPR-RI wakil Sultra, Oheo Sinapoi dan Andi Rachmat. Komisi IV berharap adanya penguatan pada Panja melalui wakil-wakil Sultra di DPR-RI itu.

Kebetulan Oheo ternyata salah satu anggota Panja. “Dari awal pembahasan sebenarnya saya sudah ingin mengunci ini pada formasi satu juta. Saya bilang ke Meneteri keuangan tidak usah pikirkan dari mana anggarannya, itu tugas dewan mencarikan sumbernya. Saya berkeras disitu, tapi karena teman-teman juga akhirnya ini di bawah ke Panja. Ya, sudah,”terang politisi senayan yang lahir dari Golkar ini.

Janji penguatan yang sama juga diberikan Andi Rachmat, wakil Sultra yang melenggang ke senayan melalui pintu Demokrat. Namun karena dirinya tidak masuk dalam Panja tersebut ia hanya menjanjikan jalur koordinasi melalui bersama dengan wakil Sultra lainnya semisal Wa Ode Nurhayati.

Mengenai pesan DPR-RI untuk mengurus BKD Sultra soal data base dan praktik siluman data base tenaga ahonorer, baik Nasrawati, anggota DPRD asal PAN, terlebih Yaudu, Amiruddin dan Sabri Manomang, menyambut langkah itu penting. Komisi IV DPRD Sultra berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini sepulangnya dari Jakarta.
http://kendariekspres.com/content/view/7109/59/

Selasa, 23 Februari 2010

Draf Revisi UU Pemilu Bocor


Jakarta, RM (23/2/2010). Draft revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang bocor itu menyebutkan bahwa politisi boleh menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketentuan itu dimuat dalam pasal 11 huruf O dan pasal 86.

Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno membantah keberadaan draft Rancangan Undang-undang (RUU) revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Paalnya, kata dia, Komisi II masih melakukan kajian akademis untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Belum ada draf revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2007. Saat ini, kami masih melakukan kajian akademik untuk merevisi undangh-undang tersebut," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kendali begitu, Gamari ini mengaku adanya wacana tentang masuknya unsur partai politik (parpol)ke dalam lembaga penyelenggara pemilu. Namun, dia menjelaskan, kapasitas unsur parpol itu bukan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Fungsinya sebagai supervisi. Karena, pengawasan terhadap KPU masih sangat kurang dan belum memadai. Isu tersebut juga baru diwacanakan beberapa orang anggota komisi, belum menjadi kesepakatan," jelas Gamari.

Ditanya, bagaimana draf revisi Undang-undangNomor 22 Tahun 2007 bisa beredar tanpa sepengetahuan Komisi II? "Itu saya nggak mengerti. Drafnya saja belum ada, tahu-tahu sudah ada ribut-ribut dominasi partai," jawab dia.

Senin, 15 Februari 2010

Memilih Calon Menteri

HM Gamari, Anggota FPKS DPR RI (Republika, 19/10/2009. Memilih dan mengangkat pejabatpejabat dalam pemerintahan, terutama memilih calon-calon menteri merupakan pekerjaan yang sangat urgen bagi pemimpin (presiden dan wakil presiden) ataupun rakyat biasa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan memiliki hak prerogratif, memilih dan mengangkat menteri untuk duduk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.

Sungguh pun demikian, melalui tulisan ini Saya sebagai wakil rakyat biasa terpanggil untuk merenungkan apa yang difirmankan Allah SWT dalam Alquran tentang ayat kepemimpinan dan sunah Rasulullah Saw (al-hadis). Dalam ayat tentang kepemimpinan, Allah berfirman, ''Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu), apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil amri dari golonganmu. Kemudian, jika kamu berselisih dalam masalah sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.'' QS Annisa: 58-59).

Menurut jumhur ulama, ayat pertama di atas diturunkan untuk para waliyyul amr (pemimpin pemerintahan). Waliyyul amr ini selanjutnya memberi amanat kepada ahlinya (yang mampu mengembannya), dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah secara adil. Sedangkan ayat kedua, ditujukan untuk rakyat, yaitu agar mereka 'taat' kepada ulil amri yang menjadi pemimpin mereka dalam hal pembagian (hal waris dan sejenisnya), hukum, peperangan, dan lain sebagainya.

Mengenai taat kepada ulil amri, perlu dijelaskan bahwa kewajiban menaati ulil amri tersebut menjadi gugur (tidak berlaku) manakala ulil amri memerintahkan rakyatnya, berbuat maksiat kepada Allah SWT. Walaupun demikian, ulil amri masih punya hak untuk dipatuhi sepanjang perintah pimpinan tidak bertentangan dengan perintah Allah azza wa jalla, karena kepatuhan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT, ''Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.'' (QS Almaidah: 2).

Kewajiban pemimpin (presiden) untuk melakukan amanat dan memilih para pejabat pemerintah (menteri-menteri), sekaligus perintah untuk menetapkan hukum secara adil, merupakan sebuah kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ibnu Taimiyah menggunakan metodologi pemilihan dan pengangkatan sebagai berikut.

Pertama, mengangkat yang ashlah (paling layak dan sesuai). Menurut riwayat, pada saat Rasulullah SAW menaklukkan Kota Makkah dan menerima kunci Ka'bah dari Bani Syaibah, kunci tersebut hendak diminta oleh Abbas bin Abdil Mutholib agar dia memegang dua tugas sekaligus, yaitu memberi minum jamaah haji serta menjadi pelayan Ka'bah. Kemudian, turunlah surat Annisa: 58-59 yang memberitahukan agar Rasulullah SAW tetap mempercayakan kunci itu kepada Bani Syaibah.

Kisah tersebut mengindikasikan adanya suatu kewajiban dari waliyyul amri (presiden) untuk mengangkat orang (calon menteri), yang paling kompeten dan layak menempati jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. Rasulullah SAW bersabda, ''Barang siapa yang mengangkat seseorang untuk mengurusi suatu perkara kaum Muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara ia mendapatkan orang yang lebih layak dan sesuai daripada orang-orang yang diangkatnya maka ia telah berkhianat kepada Allah dan rasul-Nya.''

Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa kebijakan yang harus diambil oleh waliyyul amri (pemimpin pemerintahan/ presiden) dalam memilih dan mengangkat para pejabatnya (calon-calon menteri), mutlak harus dilakukan melalui proses seleksi seketat mungkin.

Di samping itu, ada pesan di balik hadis tersebut, hendaknya jangan sekali-kali menyerahkan jabatan kepada orang yang meminta jabatan. Rasulullah SAW bersabda kepada Abdul Rahman bin Sumarah, ''Wahai Abdul Rahman, janganlah kamu sekali-kali meminta jabatan, jika kamu memegang jabatan itu tanpa kamu minta, kamu akan diberi pertolongan untuk melaksanakannya. Namun, jika jabatan itu diberikan kepadamu karena kamu minta, dirimu akan terbebani karenanya.''

Kedua, memilih yang terbaik kemudian yang di bawahnya. Memilih dan mengangkat pejabat pemerintahan yang benar-benar mumpuni (memenuhi semua kriteria), tidaklah mudah dan bahkan tidak ada. Apabila tidak ditemukan profil/figur tanpa cela, harus diseleksi lagi secara selektif dari sejumlah calon yang ada dan kemudian dipilihlah yang mempunyai kualitas terbaik/-tertinggi.

Dengan demikian, waliyyul amri telah melaksanakan amanat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pemimpin yang demikian inilah, menurut Ibnu Taimiyah, tergolong imam yang adil di sisi Allah meskipun dalam beberapa hal masih terdapat kekurangan yang tidak mungkin menghilangkannya.

Allah Swt berfirman, ''Bertakwalah kepada Allah kamu sekalian menurut kemampuan kalian.'' (QS At-Toghabun: 16).

''Allah tidak akan membebankan kepada jiwa, kecuali sesuai kemampuannya.'' (QS Albaqarah: 286).

Ketiga, mempunyai sifat quwwah (otoritas) dan amanat. Orang yang memiliki sifat quwwah sekaligus amanah sangatlah sedikit. Begitu juga, calon-calon menteri kabinet SBY. Bahkan, pada suatu ketika Umar Ibnu Khattab Ra berdoa, ''Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu karena kekuatan para pembuat dosa, dan ketidakberdayaan (kelemahan) orang yang dapat dipercaya.''

Prinsip mendasar untuk memilih pejabat-pejabat pemerintahan (menteri-menteri) adalah mengetahui yang paling sesuai dengan keahliannya (profesional), baik yang berasal dari partai politik maupun yang bukan berasal dari partai politik. Selain itu, hendaknya memiliki quwwah (otoritas) dan amanah (jujur dan dapat dipercaya). Sebagaimana firman Allah SWT, ''Kamu sesungguhnya orang yang paling baik untuk kami ambil (untuk bekerja pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.''

Kita berdoa semoga Presiden SBY sebagai pemimpin bangsa, memperoleh hidayah dari Allah SWT dalam memilih dan mengangkat menteri, yang benar-benar mencurahkan segenap daya-upayanya guna memperbaiki kondisi spiritual dan sosial rakyatnya. Sebagaimana diriwayatkan, ''Sehari dari kehidupan pemimpin yang adil itu lebih baik daripada ibadat selama 60 tahun.'' Semoga.
http://www.republika.co.id/koran/24/83224/Memilih_Calon_Menteri

Kabinet Ramping, Kaya fungsi

JAKARTA -- (RM, 11/1/2010) Gamari Sutrisno, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 2009-2014. Politisi kelahiran Blora, 12 Juni 1951 ini menilai, pemerintah belum reformis. Program reformasi birokrasi yang digembor-gemborkan, Gamari Sutrisno, masih belum melahirkan hasil yang maksimal.

"Ada tiga faktor utama dalam menjalankan reformasi birokrasi, yaitu reformasi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan tata kerja. Faktanya, pemerintah tidak menjalankan tiga hal tersebut," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dalam hal kelembagaan, lanjut Dia, pemerintah tidak membentuk kabinet yang rampingh struktur, namun kaya fungsi. Pemerintah membentuk banyak lembaga non struktural dan non departemen, seperti komisi dan badan.

"Terdapat lebih dari 90 lembaga non-struktural di negeri ini. Padahal, semangat reformasi birokrasi, menciptakan pemerintahan yang ramping struktur tapi kaya fungsi," tegas bekas Deputi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini.

SDM yang ada, sambung dia, juga belum memiliki mentalitas untuk bekerja secara efektif dan efisien. Hal ini karena penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cacat sejak lahir. Dia bilang, jika ingin reformasi, seharusnya dilakukan sejak rekrutmen, penempatan hingga pengembangan karir.

"Faktanya, hasil seleksi PNS tidak pernah dilakukan secara transparan. Tidak diumumkan skor atau peringkat, cuma namanya," sesal Doktor Manajemen Komunikasi lulusan Cornell University, Amerika Serikat ini.

Terakhir, kata Gamari, keengganan pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi tercermin dari tata kerja. Menurut dia, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah belum mencerminkan adanya kinerja yang efektif dan efisien.

"Jadi, bisa disimpulkan pemerintah tidak reformis. Pertanyaannya, apakah pemerintah mampu untuk merubah semua itu? Ya, pasti mampu. Namun, pemerintah tidak memiliki kemauan untuk melakukan reformasi birokrasi secara holistic (menyeluruh), komprehensif (seluruh aspek) dan integral (terpadu)." tuturnya.

Dia memprediksi program 100 hari, program tahunan dan lima tahunan tidak bisa mencapai target. Implikasinya, tidak terwujudnya kesejahteraan rakyat. "Caramerubahnya, harus dimulai pada level tertinggi pemerintah. Di negara, harus dimulai oleh presiden. Begitu pula pada tingkat propinsi, kabupaten/kota dan sebagainya,". (ONI)