Senin, 19 April 2010

Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi


Senayan, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.

"Ya itu (rapat) sifatnya internal," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com.

Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.

"Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah," jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

http://www.jurnalparlemen.com/news/kesra/panja-tenaga-honorer-satukan-persepsi.html?searched=Gamari+sutrisno&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1+ajaxSearch_highlight2

Senin, 12 April 2010

Pelayanan Publik Terburuk di Asia Tenggara

JAKARTA -- Gembar-gembor pemerintah soal reformasi birokrasi, di mata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari hanyalah angka nol belaka. Reformasi itu tidak berjalan, terutama dalam pelayanan publik. Bahkan, mengutip hasil penelitian terakhir Lembaga Administrasi Negara (LAN), pelayanan publik Indonesia adalah yang terburuk di Asia Tenggara.

Menurut HM Gamari, ada tiga hal menyangkut reformasi birokrasi yang harus segera dilakukan. Tiga hal tersebut adalah organisasi, sumber daya manusia, serta mekanisme dan tata laksana.

”Tiga hal ini belum betul-betul dilakukan reformasi, sehingga pelayanan publik itu masih belum bisa dilakukan sebagaimana mestinya,” jelas Gamari di ruang kerjanya, Kamis (18/3)

Gamari mencontohkan, pelayanan publik yang belum maksimal terjadi pada masalah perizinan dan sertifikasi tanah. Dalam pengurusan pertanahan, antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat belum terintegrasi. Selain itu, secara struktur, belum ada hubungan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kanwil Pertanahan di provinsi, dan Kantor Pertanahan di kabupaten. Padahal, menurut dia, dalam rangka mempercepat pelayanan sertifikat tanah dan lain-lain, seharusnya terintegrasi pada pemerintah daerah. "Jadi persoalan mafia pertanahan ini sebenarnya cukup ruwet sekali,” tandasnya.

Sejumlah pengamat mengatakan, reformasi birokrasi di Indonesia sekarang ini berjalan tertatih-tatih. Karena itu, DPR juga diminta untuk segera mengesahkan dua RUU penunjang reformasi birokrasi yaitu RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Pelayanan Publik.***

Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/fokus/menari-nari-mengikuti-irama-century/menggugat-reformasi-birokrasi-menkeu.html?searched=Gamari+sutrisno&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1+ajaxSearch_highlight2

Rabu, 07 April 2010

Kunker Komisi II ke Nusa Tenggara Barat



H.M. Gamari Sutrisno, Ph.D. (Keempat dari kiri) bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI saat Kunjungan Kerja ke Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram, 26 Maret 2010.

Selasa, 06 April 2010

Komisi II Cemaskan Konflik Horisontal di NTB


Mataram, Sumbawanews.com.- Tim Kunjungan Kerja Komisi II ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Teguh Juwarno (F-PAN) mencemaskan konflik horizontal yang kerap terjadi di NTB. Hal itu terungkap saat Tim bertemu Gubernur NTB Zainul Majdi, Kamis (25/3) lalu.

Kecemasan Tim Kunker terkait konflik horizontal semakin meninggi mengingat di NTB dalam waktu dekat akan ada tujuh Pilkada Kabupaten/Kota.

“Rawan pada saat Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung di tujuh Kabupaten/Kota,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).

Ia menilai konflik horizontal dapat menghambat laju petumbuhan ekonomi di wilayah itu yang mempunyai potensi pariwisata cukup menjanjikan. “Dapat menghambat investor menanamkan investasi di NTB,” ujar Gamari.

Hal senada diungkap Nurul Arifin (F-PG) yang mencemaskan tawuran antar warga yang kerap terjadi di wilayah NTB. “Hal ini harus diwaspadai menjelang berlangsungnya Pilkada,” katanya.

Semantara itu Gubernur NTB Zainul Majdi dihadapan Tim Kunker menjelaskan bahwa pemerintah setempat terus melakukan mediasi dalam menangani konflik horizontal di NTB. “Sebenarnya tempatnya tidak banyak dan hanya melibatkan 20-30 orang saja tetapi memang diekspos media,” katanya.

Menurutnya, tawuran antar warga masyarakat tidak terlalu mempengaruhi proses perekonomian masyarakat. “Sesungguhnya konflik itu tidak terlalu berpengaruh pada proses pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi,” jelas Zainul Majdi. (DPR/bs)
http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/komisi-ii-cemaskan-konflik-horizontal-di-ntb.html

Dilebur ke KPU, Bawaslu Semakin Tumpul


Senayan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan semakin tumpul jika keberadaan dan kedudukannya digabungkan ke dalam institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada kesulitan kalau badan pengawas ini melekat pada subordinat KPU," ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKS HM Gamari dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan pakar politik, di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara KK.III, Kompleks Parlemen, Senin (15/2).

Gamari mencontohkan, lembaga pengawas yang terdapat di dalam kementerian, seperti inspektorat jenderal. Menurutnya semua temuan lembaga pengawas di kementerian tersebut tidak ada yang signifikan. Selain itu, dengan diintegrasikan ke dalam KPU, kedudukan Bawaslu akan semakin rendah.

"Itu kan seakan-akan Bawaslu lebih rendah dari KPU karena posisinya tergabung dalam bagian lembaga KPU tersebut," tandasnya.(kur/bal)
http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/dilebur-ke-kpu-bawaslu-semakin-tumpul.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Inilah Usulan PKS terkait Revisi UU No 22/2007


Senayan - Sejumlah hal harus dilakukan saat merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tujuannya, tercipta penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

“Kesuksesan pemilu diukur dari sistem itu sendiri,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM. Gamari dalam acara diskusi bertajuk ‘Kajian Sistem Pemilu dan Pilkada untuk Revisi Paket UU Pemilu dan UU Pilkada‘ di ruang rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) lantai 3 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Gamari, revisi yang harus dilakukan adalah revisi secara total dan revisi parsial. Revisi total adalah antara lain menyangkut perubahan struktur organisasi, mekanisme dan tata laksana kerja. Selanjutnya menyangkut masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni penyelenggara pemilu atau KPU pusat yang bersifat permanen sedangkan KPU Daerah yang bersifat ad hoc.

Sedangkan untuk revisi parsial adalah antara lain menyangkut seleksi anggota KPU, tata rekrutmen, jumlah anggota KPU, sekretariat baik KPU Pusat maupun KPU Daerah. Selain itu juga harus menyangkut Bawaslu, yakni mencakup proses rekrutmen, kewenangan, kesekretariatan dan hal-hal yang terkait dengan tugas pengawasan pemilu.

Gamari menambahkan dalam revisi parsial ini juga harus mencakup masa bakti KPU dan Bawaslu serta mengenai dana pemilukada. “Pokok-pokok revisi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan pendekatan yang lebih komprehensif integral,” jelasnya. (kur/zik)
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/inilah-usulan-pks-terkait-revisi-uu-no-222007.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Pelaksanaan Pemilukada Tergantung Kesiapan Daerah


Senayan - Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2010 masih banyak mengalami persoalan, seperti daftar pemilih, kesiapan teknis hingga persoalan pengawas pemilu kepala daerah (Pemilukada).

Akibat masih adanya persoalan ini, kemudian muncul pendapat yang berbeda dari berbagai kalangan baik DPR maupun pemerintah. Ada yang mengusulkan sebaiknya ditunda dengan berbagai macam alasan, sebaliknya ada yang mengusulkan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari ikut menyampaikan pendapatnya mengenai kontroversi proses tahapan pelaksanaan Pemilukada tersebut. Kepada Jurnalparlemen.com, dia menyampaikan sebaiknya Pemilukada tetap dilaksanakan dengan mengacu pada kesiapan masing-masing daerah.

Kesiapan tersebut, menurut Gamari, bisa diukur dari kesiapan anggaran, daftar pemilih dan kesiapan penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

“Menurut saya sih bagi daerah yang sudah memenuhi kesiapan secara menyeluruh silakan saja diselenggarakan Pemilukada, tapi bagi daerah yang belum siap ya sebaiknya ditunda,” jelas Gamari di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/3).

Gamari juga menjelaskan mengenai perseteruan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU terkait masalah Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada), hanya terdapat di 46 daerah.

Menanggapi pendapat rekannya di Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Nu’man Abdul Hakim yang berpendapat sebaiknya Pemilukada sebaiknya ditunda sampai tahun 2011 secara nasional sembari menunggu revisi UU mengenai Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Gamari kurang sependapat.

Menurutnya, selama belum terbentuk Undang-Undang yang baru, pemerintah maupun penyelenggara pemilu berhak untuk melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Undang-Undang pemilu itu belum diubah jadi mereka masih punya dasar untuk hukum untuk melaksanakan itu,” terangnya. (kur/zik)
http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/pelaksanaan-pemilukada-tergantung-kesiapan-daerah.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

F-PKS Ancam Tolak Penerapan PP 19/2010


Senayan - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Komisi II DPR HM Gamari Sutrisno akan menolak rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010. Apalagi, jika benar PP tersebut memberi kewenangan lebih kepada gubernur memberhentikan walikota/bupati yang tidak loyal.

“Itu memang domainnya pemerintah, tapi ada baiknya dikonsultasikan dulu ke DPR,” ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKS, H.M Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gamari terkait dengan adanya pernyataan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Sumbar di Padang, Senin 22 Maret 2010.

Sodjuangon mengatakan bahwa aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan walikota dan bupati. Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi diterapkan.

Menurut Gamari, jika PP tersebut diberlakukan akan mencederai demokrasi di Indonesia dan bertentangan dengan undang-undang. Jika tetap memaksakan gubernur memiliki kewenangan untuk memberhentikan walikota/bupati, maka asasnya harus diubah terlebih dahulu.

”Walikota atau bupati itu kan dipilih langsung oleh rakyatnya. Masak di satu sisi dia bisa diberhentikan oleh Gubernur, berbeda dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden langsung,” jelasnya.

Gamari menambahkan, jika pemerintah tetap menerapkan peraturan tersebut meski tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka DPR akan meminta pertangungjawaban dari pelaksanaan PP tersebut. Apabila kemudian terbukti pelaksanaan PP tersebut salah, bukan tidak mungkin dilakukan pemakzulan. Hal ini dikarenakan telah terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

”Kalau kita minta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian MK menyatakan telah terjadi pelanggaran undang-undang bisa saja itu terjadi (pemakzulan),” ucapnya. (kur/zik)
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/f-pks-ancam-tolak-penerapan-pp-19-tahun-2010.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1