Minggu, 09 Mei 2010

KONFLIK WILAYAH,Pemerintah Siap Berdialog

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya membuka diri untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi II DPR, terkait sengketa perbatasan wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pembahasan ini terkait terbitnya Permendagri No 29/2010 tentang Batas Daerah kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang dinilai bententangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 123/PUU-VII/2009.

"Permasalahan ini sudah berlangsung selama 7 tahun, dan ini harus diselesaikan secepatnya. Makanya kita mengambil keputusan itu," kata Gamawan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).

Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkaan akan merugikan masyarakat.

Gamawan mengakui, sejak kasus ini bergulir, pemerintah pusat telah meminta kepada gubernur untuk menyelesaikannya. Namun gubernur menyerah dan mengembalikan kasus ini kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, Kemendagri melakukan koordinasi dan membentuk tim kecil yang beranggotakan gubernur daerah setempat, dua bupati yang bersengketa dan enam lembaga di luar perwakilan yang sudah ada, termasuk Bakorsutanal dan lain-lain. Selanjutnya, kasus sengketa wilayah ini dibahas secara bersama-sama dan ditinjau dari masing-masing latar belakang.

Tim Kecil

Tim kecil ini juga melakukan peninjauan secara langsung ke daerah yang bersengketa dan melakukan studi langsung di lokasi. Hingga akhirnya keluar rekomendasi.

Dalam keputusannya, semua lembaga dan gubernur menyetujui keputusan dan dikeluarkan Permendagri No 29/2010. "Semua setuju, kecuali Kabupaten Maluku Tengah. Kami menghargai adanya perbedaan ini dan membuka kesempatan untuk dilakukan gugatan," katanya.

Menyangkut masalah keputusan MK, Gamawan Fauzi mengakui ada keputusan itu. Keputusan MK itu membatalkan pasal 7 ayat 2B beserta lampirannya. Jika ini dibatalkan MK batas wilayah itu juga tidak ada, karena lampirannya tidak ada.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya tetap mempertahankan Permendagri itu. Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan secara hukum yang mungkin dilakukan Bupati Maluku Tengah.

Sebelumnya, anggota Komisi II dari PKS Gamari Sutrisno, mengungkapkan, akibat terbitnya Permendagri itu, memunculkan satu wilayah sengketa, ketidakpastian masalah hukum dan administrasi di wilayah tersebut.

"Kita mengharapkan ini segera diselesaikan, karena jika berlarut-larut akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.

Gamari Sutrisno menegaskan, perbedaan batas wilayah secara jelas disebutkan dalam keputusan MK, yaitu pada Sungai Tala dan bukan Sungai Mala.

Ia menambahkan, di Pulau Seram, masalah kecil saja bisa berkembang menjadi besar, dan akan ada pemblokiran batas wilayah.

"Kami mengharapkan ada antisipasi atas keputusan yang sudah diambil Mendagri. Karena kalau nanti sampai terjadi masalah, yang akan mengurusnya adalah Depdagri juga," katanya. (Joko S)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252513

Tidak ada komentar:

Posting Komentar