Selasa, 04 Mei 2010

Pelaksanaan UU KIP Hadapi Kendala


Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik akan mulai efektif 1 Mei 2010. Namun pelaksanaannya yang kini di bawah wewenang Komisi Informasi Publik (KIP) bagai berjalan setengah hati.

"Dari 33 provinsi hingga kini baru terbentuk 3 komisionernya. Itu komisionernya saja, kantornya saya yakin belum ada. DKI Jakarta yang termasuk belum memilikinya," ungkap anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya dalam diskusi "Menantang Kesiapan Badan Publik, Melaksanakan UU KIP" di Gedung DPR/MPR, Jumat (30/4).

Menurut Tantowi, KIP seakan tidak memanfaatkan waktu dua tahun terakhir menjelang efektifnya UU sehingga bagai anomali saat pemerintahan SBY mencanangkan reformasi birokrasi.

"Padahal ini salah satu masterpiece Komisi I khususnya, dan DPR umumnya. Tujuannya memenuhi amanat rakyat terkait keterbukaan informasi publik yang menghambat transparansi," ujar Tantowi.

Ia mengkhawatirkan pasal 17 UU tersebut yang mengatur tentang perkecualian keterbukaan akan dimanfaatkan untuk menutup-nutupi informasi oleh pihak-pih tertentu. "Jangan sampai informasi yang dikecualikan tersebut menjadi informasi yang ditutup-tutupi. Perlu dikaji lebih lanjut," tegasnya.

Tidak hanya kesulitan KPI untuk menerima laporan masyarakat karena belum memiliki komisioner dan kantor, menurut Tantowi hambatan lain juga terkait objek UU tersebut.

"Masih banyak yang tidak tau apa saja objek UU tersebut. Badan-badan publik dan swasta banyak yang tidak tahu apa mereka termasuk objek tersebut," paparnya.

Sementara itu anggota Fraksi PKS Gamari Sutrisno menyatakan UU KIP tidak hanya akan berdampak positif kepada rakyat, namun juga kepada wakil-wakil rakyat di parlemen.

"Selama ini wakil rakyat terkadang juga kesulitan mendapatkan informasi," ungkap Gamari.

Sedangkan anggota DPD RI Bambang Susilo menyatakan UU Keterbukaan Informasi Publik juga akan bermanfaat tidak hanya di pusat, namun juga di daerah.

"Lahirnya UU tersebut juga bagus untuk daerah karena otonomi daerah selama ini masi setengah hati. Informasi-informasi yang dibutuhkan di daerah sangat sulit untuk keluar. Melalui UU tersebut, tidak akan ada lagi yang bisa pemerintah tutup-tutupi," ungkap Bambang.(MI/DSY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar