Selasa, 04 Mei 2010

Pengangkatan Tenaga Honorer Sebaiknya Jangan Berlarut-larut


Jakarta, 26/4 (Antara/FINROLL News) - Pemerintah perlu memberi tenggat waktu lebih singkat dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) agar mereka memperoleh kepastian nasib, kata anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Abdul Gaffar Patappe.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (FPD), di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan, persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Karena itu, dia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Pemerintah segera menyelesaikan persoalan tenaga honorer," katanya.

Menurut dia, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan.

Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS.

"Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer)," katanya.

Gaffar, dalam pertemuan itu berharap dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak dikenakan pungutan. Ia menilai pengangkatan ini merupakan kerja keras pemerintah dengan DPR, bukan hasil kerja perorangan.

Sementara anggota Fraksi PKS DPR Gamari Sutrisno mengemukakan, pemerintah perlu mempersingkat waktu pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS karena waktu pendataan yang sudah ditetapkan, yaitu delapan bulan, terlalu lama.

"Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon CPNS terlampau lama," katanya.

Menurut Gamari, pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Jangka waktu selama delapan bulan itu terlalu lama.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui," ujarnya.

Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya. "Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya," katanya.

Dia berharap tidak ada pungli dalam proses pengangkatan tenaga honorer menajdi PNS. "Mudah-mudahan tidak ada pungli terhadap tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS," ujarnya.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. "Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Mangindaan juga menekankan jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. "Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari menjelaskan, saat ini di instansinya sudah ada 197 ribu data. "Kami akan melakukan maping data," katanya.
Sumber: http://news.id.finroll.com/home/archive/257112-pengangkatan-tenaga-honorer-sebaiknya-jangan-berlarut-larut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar