Minggu, 31 Oktober 2010

SMS Bernada Suap Beredar Bi Komisi Agraria DPR

KETUA Komisi II DPR Chairuman Harahap berjanji akan menggelar rapat internal secara tertutup untuk membahas short message service (SMS) suap dalam waktu dekat. Rapat akan membahas pesan pendek berbau suap dalam proses anggaran Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Kami memang sudah merencanakan membahas masalah ini di tingkat internal komisi. Hanya kapan waktunya, itu yang belum bisa diputuskan hingga saat ini." katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Diberitakan, dalam rapat terbuka Komisi II DPR dengan jajaran BPN (18/10), anggota DPR dari Fraksi PKS, Gaman Sutrisno .membacakan pesan pendek dari ponselnya. Isi SMS itu bernada suap terkait pembahasan penambahan anggaran yang diminta lembaga yang dipimpin Joyo Winoto.

Pada rapat lanjutan (20/10), Akbar Faizal, anggota DPR dari Fraksi Hanura meradang gara-gara namanya disebut-sebut dalam SMS gelap itu. Akbar langsung interupsi dan meminta persoalan itu dibawa ke ranah hukum karena telah difitnah. Isi SMS itu intinya telah terjadi deal-deal untuk menggoalkan anggaran BPN.
Apakah Komisi II akan menempuh jalur hukum sesuai permintaan Akbar Faizal? Chairuman belum bisa memastikan secara tegas karena masih menunggu hasil musyawarah yang akan dibahas di internal komisinya. Untuk membawa ke jalur hukum, kata dia, harus disertakan data dan bukti-bukti yang cukup.

"Dalam rapat internal nanti, kami baru pada tahapan membahas SMS yang dibacakan saat persidangan terbuka. Kami akan periksa nomor-nomor dari pengirim SMS tersebut. Kalau memang memungkinkan, barulah kami tindak lanjuti ke jalur hukum. Tapi kalau tidak, tentucukup dalam pembahasan di internal saja," imbuh bekas anggota Komisi III DPR ini.
Selain itu, Chairuman juga menyayangkan SMS.yang tidak jelas sumber dan kebenarannya itu dibacakan pada rapat kerja komisi. Mengingat, saat itu rapat dilakukan dengan mitra kerja dan sifatnya terbuka untuk umum. Padahal, kalau mau membahasnya, Chairuman berpendapat cukup di rapat internal saja.

"Dengan dibacakan SMS itu, dikhawatirkan nanti publik salah mempersepsinya. Misalnya, kalau SMS itu tidak jelas kebenarannya, tapi sudah disampaikan. Maka publik akan berpendapat bahwa isi SMS itu adalah benar," kata politisi Golkar ini..
Untuk itu. bekas Wakil Ketua BK ini berharap anggota Komisi II DPR tidak terlalu serius menyikapi beredarnya SMS tersebut. "Tentu ada kematangan kita masing-masing untuk melihat kalau kabar-kabar, kan kabar-kabaryang tidak jelas tidak perlu kita tanggapi," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain juga menyayangkan SMS yang tidak jelas sumbernya disampaikan dalam raker DPR. Dia bilang, terlalu sensitif kalau SMS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dibawa ke forum resmi.

"Menurut saya seharusnya SMS seperti itu tidak perlu dibawa-bawa ke forum," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau pun benar ada yang mencoba bermain-main dalam sertifikasi tanah yang sedang dibahas komisinya ini, tentu hanyalah oknum saja. Meskipun dia tidak menampik bahwa tanpadidukung bukti-bukti, hal itu bisa menimbulkan fitnah.
Sebelumnya, Akbar Faizal yang namanya disebut-sebut merasa tersingung dengan isi SMS itu. Dengan nada berapi-api, politisi Hanura itu menanggapi pesan singkat berbau suap dalam kasus anggaran BPN itu. Dia meminta persoalan itu diselesaikan secara hukum karena sudah masuk pada wilayah fitnah.

"Tolong teman-teman BPN siapa anggota DPR yang mencoba bermain-main dengan perusahaan pertanahan. Ada kepentingannya seakan teriak-teriak di ruang sidang ini. Buka, termasuk kasus yang ada di Sampoerna Strategic Square dan di Cilegon sana." kata Akbar.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Gamari Soetrisno tidak menolak kalau masalah SMS ini harus berlanjut ke ranah hukum. "Silakan ke jalur hukum, saya setuju. Tapi, kalau gara-gara SMS itu kemudian saya yang disalahkan, itu yang menurut saya keliru. Karena bukan hanya saya saja yang menerima SMS tersebut, tetapi beberapa anggota yang lain juga menerima SMS yang sama," jelasnya.! sis (Sumber: Rakyat Merdeka, 25 Oktober 2010)

Senin, 04 Oktober 2010

Anggaran Mitra Kerja Komisi II DPR Belum Bisa Disahkan

Sejumlah mitra kerja Komisi II DPR menyampaikan rencana anggaran Tahun 2011. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) –mitra kerja dimaksud—menyampaikan rencana anggaran dan penggunaannya dalam rapat di Senayan, Rabu (01/9).

Tasdik Kinanto, Sekretaris Utama Kementerian PAN, mengatakan prioritas Kemeneg PAN adalah peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Termasuk dalam rencana itu adalah pembangunan gedung kantor berlantai lima, pengadaan barang inventaris kantor, dan penambahan sarana gedung. Selain itu, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi minta tambahan anggaran untuk biaya pengawasan dan monitoring ke daerah. Permintaan anggaran itu belum mendapat respons Kementerian Keuangan.

Total dana tambahan yang diminta Meneg PAN mencapai Rp6,5 miliar. “Anggaran ini digunakan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di pusat dan daerah. Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari Departemen Keuangan dan oleh karena itu belum kami cantumkan dalam RKAK/L,” jelas Tasdik.

Sekretaris Utama LAN, Asmawi Rewansyah, menjelaskan pagu anggaran LAN untuk Tahun 2011 mencapai Rp244 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding 2010 yang mencapai Rp196 miliar.

Jumlah pagu anggaran lebih besar diperoleh Badan Kepegawaian Negara. Sekretaris Utama BKN, Edy Topo Anshari, mengatakan pagu anggaran lembaganya mencapai Rp448,46 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp253,36 miliar bakal dipakai untuk program manajemen dan pelaksanaan teknis. Untuk peningkatan sarana dan prasarana aparatur mencapai Rp80,82 miliar. Sisanya untuk program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara.

Selain itu, lanjut Edy, BKN juga melaksanakan program prioritas dengan alokasi anggaran sebesar Rp 34,15 miliar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan kegiatan sistem informasi mengelola data kepegawaian. Kegiatan ini, jelas Edy, dalam rangka menyusun database kepegawaian terkini. Program kedua, tambah Edy adalah perencanaan data kepegawaian dan informasi dalam rangka penyusunan teknis penataan kepegawaiian secara nasional.

Namun dari program kerja yang telah ada, Edy menyampaikan bahwa ada beberapa agenda yang belum dimasukkan dan akan diajukan dalam usul tambahan anggaran dalam pagu tahun 2011. “BKN mengajukan pagu anggaran tahun 2011 untuk program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp 150 miliar yaitu untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian, rekonsiliasi data kepegawaian dalam anggaran Rp 37,61 miliar kemudian pengembangan sistem rekrutmen PNS dengan anggaran sebesar Rp 15,96 miliar, pengembangan gedung pusat dan pelatihan pengembangan SDM Rp 70,56 miliar. Ini direncanakan di Ciawi Jawa Barat,” papar Edy.

Deputi Pembinaan ANRI, Gina Masudah Husni, mengatakan pagu anggaran untuk lembaganya mencapai RpRp129 miliar. Anggaran tersebut untuk tiga alokasi program yang telah disiapkan oleh ANRI. Program pertama jelas Gina adalah, program dukungan manajemen pelaksanaan dan tugas teknis lain sebesar Rp56,8 miliar. Sasarannya? “Meningkatnya pemberitaan tentang kearsipan yang dimuat di media masa dan elektronik. Terwujudnya pelaksanaan urusan ketata usahaan. Meningkatnya jumlah produk hukum kearsipan yang disahkan menjadi aturan kearsipan. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan ketatalaksanaan ANRI. Meningkatnya jumlah pegawai sesuai dengan keahliannya. Terwujudnyan pelayanan kearsipan kepegawaian,” papar Gina.

Program kedua, lanjut Gina adalah, peningkatan sarana dan prasaran aparatur ANRI dengan alokasi anggaran sebesar RP27,9 miliar. Sasarannya adalah, meningkatnya pemungutan sarana dan prasaran untuk mendukung pelaksanaan tugas kearsipan. Program terakhir, jelas Gina, dengan alokasi anggaran sebesar Rp44,3 milar, yaitu program penyelenggaraan kearsipan nasional. Sasarannya, jelas Gina, tercapainya efektifitas pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis dan arsip statis baik konfensional maupun eletronik.


Belum bisa disetujui

Rancangan pagu anggaran mitra kerja itu ternyata belum bisa disahkan. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno, menyesalkan mitra kerja yang baru menyampaikan dokumen rencana pagu anggaran pada saat rapat. “Bahan baru saja saya terima dan belum sempat saya pelajari kemudian bagaimana saya mau menanggapi. Kalau tetap dibahas bisa saja Cuma hanya sebatas normatif saja. Oleh karena itu menurut saya harusnya bahan ini disampaikan jauh sebelumnya. Saya usulkan rapat ini ditunda saja,” ujar Gamari.

Hal senada disampaikan Alexander Litaay. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan tanpa pendalaman terlebih dahulu, rapat akan sia-sia. “Pengalaman saya ketika kita disodori bahan seperti ini, kita bahas bla-bla kemudian disetujui. Jadi saya dukung pendapatnya Pak Gamari kecuali kalau mau dibahas sambil lalu. Kita perlu mempelajari hasil Raker-raker kita yang lalu apa betul dalam penggunaan anggaran ini, setelah itu baru kita bahas,” tegas Alex.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Sukiman juga meminta agar rapat untuk mengamini alokasi anggaran dan juga program kerja yang ada dari mitra yang hadir, ditunda. “kita memang baru saja menerima bahan. Ini menyangkut sebuah perubahan, oleh karena itu perlu pendalaman. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh teman-teman ini kita tunda dan dijadwalkan lagi tetapi tidak dalam waktu yang terlalu lama,” ujar Sukiman.

Mendengarkan pendapat dari anggota komisi II yang ada, Ketua Komisi II, Chaeruman akhirnya memutuskan menutup rapat. “Tidak mungkin pembahasan ini hanya dalam satu kali saja selesai,” ujarnya. Dengan demikian, Chaeruman juga berpendapat, bahwa ada baiknya rapat kali ini untuk ditunda dan tidak buru-buru disahkan. “Oleh karena itu sebaiknya kita tunda,” ujarnya.(Sumber: http://202.153.129.35/berita/baca/lt4c7e7c82ecf3c/anggaran-mitra-kerja-komisi-ii-dpr-belum-bisa-disahkan)

Masa Jabatan Kepala Daerah, Komisi II DPR Bantah Usulan DPD

Jakarta, CyberNews. Anggota komisi II dari Fraksi PKS Gamari Sutrisno mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, telah diatur masalah jabatan kepala daerah maksimal sebanyak dua kali. Hal itu, lanjut dia, untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya, terutama untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Dirinya menegaskan, pihaknya masih akan mempetahankan aturan perundangan yang telah ada. "Dalam Undang-Undang 32 tahun 2004, belum akan ada yang merubah terkait dengan aturan masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan sebagai kepala daerah itu disebutkan paling banyak dua kali," ujarnya saat dihubungi Suara Merdeka CyberNews.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan yang diberikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komite I DPD mengusulkan, agar jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode, namun masa baktinya diperpanjang sampai tujuh atau delapan tahun. Hal tersebut untuk mengurangi celah 'incumbent' untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.

Gamari menjelaskan, pada prinsipnya, kepala daerah yang terpilih haruslah memperhatikan dan melanjutkan program kesejahteraan yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya. "Kalau mau mengubah, Kepala Daerah yang baru itu paling tidak harus mempertajam program yang sudah ada. Harus berkelanjutan," tegas Gamari.

Pendapat senada juga diungkap oleh anggota komisi II dari Fraksi PPP, AW Thalib, yang menyatakan bahwa masalah jabatan kepala daerah itu telah diatur dalam perundangan, dengan batas jabatan dua kali periode. Menurutnya, permasalahan yang harus dipecahkan dalam pencalonan 'incubent' adalah memanfaatkan fasilitas yang dimiliki.

Dia juga tidak setuju jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Menurutnya, waktu yang paling ideal untuk menjabat sebagai kapala daerah adalah lima tahun. "Lima tahun itu merupakan waktu yang paling maksimal untuk mengevaluasi seseorang," pungkas Thalib.
(sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/08/04/61512/Komisi-II-DPR-Bantah-Usulan-DPD)

KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI II DPR RI TENTANG PEMILUKADA



DR H.M. Gamari sutrisno, Anggota Komisi II/FPKS DPR RI saat kunjungan spesifik tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah di Kalimantan Selatan (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi2/2010/jun/07/1657/komisi-ii-sesali-konflik-pemilukada-timbujavascript:void(0)lkan-kekerasan)