
Anggota Komisi II DPR dari FPKS, Gamari Sutrisno (memegang mic) menyatakan kini setiap lapisan masyarakat dapat menikmati akses informasi publik dari badan dan lembaga pemerintah pasca pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai 1 Mei 2010. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jumat (30/4). Bersamanya hadir pula Anggota Fraksi Golkar, tantowi Yahya, Anggota DPD, Bambang Susilo, dan mantan Ketua Panja RUU KIP, Arif Mudatsir Mandan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar