Minggu, 31 Oktober 2010

SMS Bernada Suap Beredar Bi Komisi Agraria DPR

KETUA Komisi II DPR Chairuman Harahap berjanji akan menggelar rapat internal secara tertutup untuk membahas short message service (SMS) suap dalam waktu dekat. Rapat akan membahas pesan pendek berbau suap dalam proses anggaran Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Kami memang sudah merencanakan membahas masalah ini di tingkat internal komisi. Hanya kapan waktunya, itu yang belum bisa diputuskan hingga saat ini." katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Diberitakan, dalam rapat terbuka Komisi II DPR dengan jajaran BPN (18/10), anggota DPR dari Fraksi PKS, Gaman Sutrisno .membacakan pesan pendek dari ponselnya. Isi SMS itu bernada suap terkait pembahasan penambahan anggaran yang diminta lembaga yang dipimpin Joyo Winoto.

Pada rapat lanjutan (20/10), Akbar Faizal, anggota DPR dari Fraksi Hanura meradang gara-gara namanya disebut-sebut dalam SMS gelap itu. Akbar langsung interupsi dan meminta persoalan itu dibawa ke ranah hukum karena telah difitnah. Isi SMS itu intinya telah terjadi deal-deal untuk menggoalkan anggaran BPN.
Apakah Komisi II akan menempuh jalur hukum sesuai permintaan Akbar Faizal? Chairuman belum bisa memastikan secara tegas karena masih menunggu hasil musyawarah yang akan dibahas di internal komisinya. Untuk membawa ke jalur hukum, kata dia, harus disertakan data dan bukti-bukti yang cukup.

"Dalam rapat internal nanti, kami baru pada tahapan membahas SMS yang dibacakan saat persidangan terbuka. Kami akan periksa nomor-nomor dari pengirim SMS tersebut. Kalau memang memungkinkan, barulah kami tindak lanjuti ke jalur hukum. Tapi kalau tidak, tentucukup dalam pembahasan di internal saja," imbuh bekas anggota Komisi III DPR ini.
Selain itu, Chairuman juga menyayangkan SMS.yang tidak jelas sumber dan kebenarannya itu dibacakan pada rapat kerja komisi. Mengingat, saat itu rapat dilakukan dengan mitra kerja dan sifatnya terbuka untuk umum. Padahal, kalau mau membahasnya, Chairuman berpendapat cukup di rapat internal saja.

"Dengan dibacakan SMS itu, dikhawatirkan nanti publik salah mempersepsinya. Misalnya, kalau SMS itu tidak jelas kebenarannya, tapi sudah disampaikan. Maka publik akan berpendapat bahwa isi SMS itu adalah benar," kata politisi Golkar ini..
Untuk itu. bekas Wakil Ketua BK ini berharap anggota Komisi II DPR tidak terlalu serius menyikapi beredarnya SMS tersebut. "Tentu ada kematangan kita masing-masing untuk melihat kalau kabar-kabar, kan kabar-kabaryang tidak jelas tidak perlu kita tanggapi," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain juga menyayangkan SMS yang tidak jelas sumbernya disampaikan dalam raker DPR. Dia bilang, terlalu sensitif kalau SMS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dibawa ke forum resmi.

"Menurut saya seharusnya SMS seperti itu tidak perlu dibawa-bawa ke forum," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau pun benar ada yang mencoba bermain-main dalam sertifikasi tanah yang sedang dibahas komisinya ini, tentu hanyalah oknum saja. Meskipun dia tidak menampik bahwa tanpadidukung bukti-bukti, hal itu bisa menimbulkan fitnah.
Sebelumnya, Akbar Faizal yang namanya disebut-sebut merasa tersingung dengan isi SMS itu. Dengan nada berapi-api, politisi Hanura itu menanggapi pesan singkat berbau suap dalam kasus anggaran BPN itu. Dia meminta persoalan itu diselesaikan secara hukum karena sudah masuk pada wilayah fitnah.

"Tolong teman-teman BPN siapa anggota DPR yang mencoba bermain-main dengan perusahaan pertanahan. Ada kepentingannya seakan teriak-teriak di ruang sidang ini. Buka, termasuk kasus yang ada di Sampoerna Strategic Square dan di Cilegon sana." kata Akbar.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Gamari Soetrisno tidak menolak kalau masalah SMS ini harus berlanjut ke ranah hukum. "Silakan ke jalur hukum, saya setuju. Tapi, kalau gara-gara SMS itu kemudian saya yang disalahkan, itu yang menurut saya keliru. Karena bukan hanya saya saja yang menerima SMS tersebut, tetapi beberapa anggota yang lain juga menerima SMS yang sama," jelasnya.! sis (Sumber: Rakyat Merdeka, 25 Oktober 2010)

Senin, 04 Oktober 2010

Anggaran Mitra Kerja Komisi II DPR Belum Bisa Disahkan

Sejumlah mitra kerja Komisi II DPR menyampaikan rencana anggaran Tahun 2011. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) –mitra kerja dimaksud—menyampaikan rencana anggaran dan penggunaannya dalam rapat di Senayan, Rabu (01/9).

Tasdik Kinanto, Sekretaris Utama Kementerian PAN, mengatakan prioritas Kemeneg PAN adalah peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Termasuk dalam rencana itu adalah pembangunan gedung kantor berlantai lima, pengadaan barang inventaris kantor, dan penambahan sarana gedung. Selain itu, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi minta tambahan anggaran untuk biaya pengawasan dan monitoring ke daerah. Permintaan anggaran itu belum mendapat respons Kementerian Keuangan.

Total dana tambahan yang diminta Meneg PAN mencapai Rp6,5 miliar. “Anggaran ini digunakan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di pusat dan daerah. Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari Departemen Keuangan dan oleh karena itu belum kami cantumkan dalam RKAK/L,” jelas Tasdik.

Sekretaris Utama LAN, Asmawi Rewansyah, menjelaskan pagu anggaran LAN untuk Tahun 2011 mencapai Rp244 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding 2010 yang mencapai Rp196 miliar.

Jumlah pagu anggaran lebih besar diperoleh Badan Kepegawaian Negara. Sekretaris Utama BKN, Edy Topo Anshari, mengatakan pagu anggaran lembaganya mencapai Rp448,46 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp253,36 miliar bakal dipakai untuk program manajemen dan pelaksanaan teknis. Untuk peningkatan sarana dan prasarana aparatur mencapai Rp80,82 miliar. Sisanya untuk program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara.

Selain itu, lanjut Edy, BKN juga melaksanakan program prioritas dengan alokasi anggaran sebesar Rp 34,15 miliar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan kegiatan sistem informasi mengelola data kepegawaian. Kegiatan ini, jelas Edy, dalam rangka menyusun database kepegawaian terkini. Program kedua, tambah Edy adalah perencanaan data kepegawaian dan informasi dalam rangka penyusunan teknis penataan kepegawaiian secara nasional.

Namun dari program kerja yang telah ada, Edy menyampaikan bahwa ada beberapa agenda yang belum dimasukkan dan akan diajukan dalam usul tambahan anggaran dalam pagu tahun 2011. “BKN mengajukan pagu anggaran tahun 2011 untuk program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp 150 miliar yaitu untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian, rekonsiliasi data kepegawaian dalam anggaran Rp 37,61 miliar kemudian pengembangan sistem rekrutmen PNS dengan anggaran sebesar Rp 15,96 miliar, pengembangan gedung pusat dan pelatihan pengembangan SDM Rp 70,56 miliar. Ini direncanakan di Ciawi Jawa Barat,” papar Edy.

Deputi Pembinaan ANRI, Gina Masudah Husni, mengatakan pagu anggaran untuk lembaganya mencapai RpRp129 miliar. Anggaran tersebut untuk tiga alokasi program yang telah disiapkan oleh ANRI. Program pertama jelas Gina adalah, program dukungan manajemen pelaksanaan dan tugas teknis lain sebesar Rp56,8 miliar. Sasarannya? “Meningkatnya pemberitaan tentang kearsipan yang dimuat di media masa dan elektronik. Terwujudnya pelaksanaan urusan ketata usahaan. Meningkatnya jumlah produk hukum kearsipan yang disahkan menjadi aturan kearsipan. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan ketatalaksanaan ANRI. Meningkatnya jumlah pegawai sesuai dengan keahliannya. Terwujudnyan pelayanan kearsipan kepegawaian,” papar Gina.

Program kedua, lanjut Gina adalah, peningkatan sarana dan prasaran aparatur ANRI dengan alokasi anggaran sebesar RP27,9 miliar. Sasarannya adalah, meningkatnya pemungutan sarana dan prasaran untuk mendukung pelaksanaan tugas kearsipan. Program terakhir, jelas Gina, dengan alokasi anggaran sebesar Rp44,3 milar, yaitu program penyelenggaraan kearsipan nasional. Sasarannya, jelas Gina, tercapainya efektifitas pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis dan arsip statis baik konfensional maupun eletronik.


Belum bisa disetujui

Rancangan pagu anggaran mitra kerja itu ternyata belum bisa disahkan. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno, menyesalkan mitra kerja yang baru menyampaikan dokumen rencana pagu anggaran pada saat rapat. “Bahan baru saja saya terima dan belum sempat saya pelajari kemudian bagaimana saya mau menanggapi. Kalau tetap dibahas bisa saja Cuma hanya sebatas normatif saja. Oleh karena itu menurut saya harusnya bahan ini disampaikan jauh sebelumnya. Saya usulkan rapat ini ditunda saja,” ujar Gamari.

Hal senada disampaikan Alexander Litaay. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan tanpa pendalaman terlebih dahulu, rapat akan sia-sia. “Pengalaman saya ketika kita disodori bahan seperti ini, kita bahas bla-bla kemudian disetujui. Jadi saya dukung pendapatnya Pak Gamari kecuali kalau mau dibahas sambil lalu. Kita perlu mempelajari hasil Raker-raker kita yang lalu apa betul dalam penggunaan anggaran ini, setelah itu baru kita bahas,” tegas Alex.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Sukiman juga meminta agar rapat untuk mengamini alokasi anggaran dan juga program kerja yang ada dari mitra yang hadir, ditunda. “kita memang baru saja menerima bahan. Ini menyangkut sebuah perubahan, oleh karena itu perlu pendalaman. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh teman-teman ini kita tunda dan dijadwalkan lagi tetapi tidak dalam waktu yang terlalu lama,” ujar Sukiman.

Mendengarkan pendapat dari anggota komisi II yang ada, Ketua Komisi II, Chaeruman akhirnya memutuskan menutup rapat. “Tidak mungkin pembahasan ini hanya dalam satu kali saja selesai,” ujarnya. Dengan demikian, Chaeruman juga berpendapat, bahwa ada baiknya rapat kali ini untuk ditunda dan tidak buru-buru disahkan. “Oleh karena itu sebaiknya kita tunda,” ujarnya.(Sumber: http://202.153.129.35/berita/baca/lt4c7e7c82ecf3c/anggaran-mitra-kerja-komisi-ii-dpr-belum-bisa-disahkan)

Masa Jabatan Kepala Daerah, Komisi II DPR Bantah Usulan DPD

Jakarta, CyberNews. Anggota komisi II dari Fraksi PKS Gamari Sutrisno mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, telah diatur masalah jabatan kepala daerah maksimal sebanyak dua kali. Hal itu, lanjut dia, untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya, terutama untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Dirinya menegaskan, pihaknya masih akan mempetahankan aturan perundangan yang telah ada. "Dalam Undang-Undang 32 tahun 2004, belum akan ada yang merubah terkait dengan aturan masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan sebagai kepala daerah itu disebutkan paling banyak dua kali," ujarnya saat dihubungi Suara Merdeka CyberNews.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan yang diberikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komite I DPD mengusulkan, agar jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode, namun masa baktinya diperpanjang sampai tujuh atau delapan tahun. Hal tersebut untuk mengurangi celah 'incumbent' untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.

Gamari menjelaskan, pada prinsipnya, kepala daerah yang terpilih haruslah memperhatikan dan melanjutkan program kesejahteraan yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya. "Kalau mau mengubah, Kepala Daerah yang baru itu paling tidak harus mempertajam program yang sudah ada. Harus berkelanjutan," tegas Gamari.

Pendapat senada juga diungkap oleh anggota komisi II dari Fraksi PPP, AW Thalib, yang menyatakan bahwa masalah jabatan kepala daerah itu telah diatur dalam perundangan, dengan batas jabatan dua kali periode. Menurutnya, permasalahan yang harus dipecahkan dalam pencalonan 'incubent' adalah memanfaatkan fasilitas yang dimiliki.

Dia juga tidak setuju jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Menurutnya, waktu yang paling ideal untuk menjabat sebagai kapala daerah adalah lima tahun. "Lima tahun itu merupakan waktu yang paling maksimal untuk mengevaluasi seseorang," pungkas Thalib.
(sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/08/04/61512/Komisi-II-DPR-Bantah-Usulan-DPD)

KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI II DPR RI TENTANG PEMILUKADA



DR H.M. Gamari sutrisno, Anggota Komisi II/FPKS DPR RI saat kunjungan spesifik tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah di Kalimantan Selatan (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi2/2010/jun/07/1657/komisi-ii-sesali-konflik-pemilukada-timbujavascript:void(0)lkan-kekerasan)

Rabu, 01 September 2010

DPR Melihat Peluang THL TBPP Menjadi CPNS

Dari Munas II THL-TBPP di Makassar Sulawesi Selatan
H. Gamari Sutrisno Ph.D Anggota Komisi II DPR RI yang juga anggota ”Panitia Penyelesaian Tenaga Honorer” Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI ketika berbicara pada Seminar Munas II THL-TBPP tanggal 26-28 Juli 2010 di Makassar Sulawesi Selatan mengharapkan kepada pemerintah agar meningkatkan status THL-TBPP menjadi CPNS atau PNS di masa datang. Sebab arah ke perbaikan status THL itu dari tenaga kontrak menjadi CPNS terbuka peluang.

Seminar ini merumuskan bahwa pentingnya percepatan terbitnya payung hukum sebagai landasan pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS penyuluh pertanian; Pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dilakukan secara terpusat agar penyuluh pertanian tidak lagi dialihkan ke sektor lain di luar tupoksinya seperti yang terjadi selama ini; Penambahan anggaran penyuluhan pertanian dapat ditingkatkan karena penyuluhan pertanian merupakan kegiatan pendidikan non formal; Pengalokasian anggaran perpanjangan THL-TBPP selama proses pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS Penyuluh Pertanian berlangsung; Proses Verifikasi dan Validasi database THL-TBPP dilakukan terpusat.

Cukup beralasan jika THL-TBPP mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR mengingat peran mereka selama ini sudah bekerja maksimal untuk berupaya mencapai swasembada beras maka DPR tidak tidur untuk memperjuangkan status THL menjadi lebih baik. “Kami di Panja tidak tidur justeru yang tidur itu Kepala Lembaga Administrasi Negara dan saya khawatir jangan sampai RPP sudah dilapor ke Presiden tanpa lebih dahulu dikonsultasikan dengan kami di Panja tenaga honorer,” kata H. Gamari Sutrisno mengingatkan.

Yang penting sekarang kata Gamari bagaimana THL bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu meningkatkan pendapatan petani dalam upaya mencapai swasembada beras. “Swasembada beras adalah hasil kerja dari penyuluh pertanian termasuk THL-TBPP karena mereka juga menopang terwujudnya swasembada pangan,” katanya.

Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Nasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional ke II di Makassar dari tanggal 26 – 28 Juli 2010 dengan tema “THL-TBPP Sebagai Generasi Penerus Penyuluh Pertanian Menuju Akselerasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan” dibuka secara resmi oleh Amal Natsir, SE, M.Si, Asisten I Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

Ada Peluang Jadi PNS
Tahun 2012 akan pensiun penyuluh pertanian PNS sebanyak 60 persen dari jumlah 27.922 orang yang ada saat ini sedangkan jumlah THL-TBPP sebanyak 24.608 orang sehingga menjadi peluang bagi THL untuk mengisi kekosongan 60 persen tersebut.
Sumber : http://www.sinartani.com/agripenyuluh/dpr-melihat-peluang-thl-tbpp-bisa-menjadi-pns-1281336911.htm

Politisi PKS Usul PT 3,5 %

Jakarta-Anggota Komisi II PKS dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Gamari Sutrisno berpendapat, sebaiknya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) cukup 3,5 persen.

Menurut Gamari, jumlah PT 3,5 persen merupakan jalan tengah karena telah mengakomodir pihak yang menginginkan peningkatan PT menjadi 5 persen dan pihak yang menginginkan PT tetap 2,5 persen seperti sekarang ini. Seperti diketahui, PDIP secara resmi telah mengusulkan PT naik menjadi 5 persen, sementara partai-partai kecil seperti PKB meminta agar PT tetap 2,5 persen.

"Jadi Partai Gerindra dan Partai Hanura silakan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya atau kalau ke PKS lebih bagus lagi," kata Gamari kepada jurnalparlemen.com, Minggu (8/8).

Gamari juga mengatakan, setiap lima tahun sekali harus ada reformasi sistem politik. Reformasi tersebut di antaranya adalah melalui penyederhanaan jumlah partai politik.

Anggota DPR Dapil Jawa Tengah III ini menyatakan, penyederhanaan jumlah partai politik bisa dilakukan dengan pengetatan syarat pendirian partai politik baru maupun peningkatan PT. Perubahan UU Partai Politik pun, kata Gamari, harus segera dilakukan sebelum Pemilu 2014 digelar. "Kalau perubahannya baru tahun 2019, maka sama saja tidak ada perubahan apa-apa selama lima tahun ini," jelas Gamari.

Rabu, 14 Juli 2010

Gamari Setuju Pembatasan Anggaran Pemilukada

Senayan, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Gamari Sutrisno belum bisa memastikan berapa sebenarnya anggaran yang wajar untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Tetapi dia setuju dengan pendapat Pemerintah untuk melakukan pembatasan anggaran Pemilukada.

"Saya belum bisa menganalisa sekarang, lagi pula itu kan sangat tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing daerah," ujar Gamari ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/6).

Hal ini disampaikan oleh Gamari terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa biaya yang dikeluarkan untuk Pemilukada relatif besar. Pemilukada untuk tahun 2010 saja diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,545 triliun.

Namun demikian Gamari mengingatkan, pembatasan anggaran ini jangan sampai mengganggu proses pelaksanaan Pemilukada. "Misalnya masalah logistik, jangan sampai tidak ada biaya atau kurang," tukas anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

Minggu, 06 Juni 2010

KOMISI II PERSOALKAN PENGELOLAAN GELORA BUNG KARNO

Sejumlah Anggota Komisi II DPR mempersoalkan pengelolaan sejumlah aset milik negara yang dikelola badan layanan umum (BLU), seperti Gelora Bung Karno. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Teguh Juwarno (F-PAN) dan Taufik Effendi (F-PD), Senin (31/5).

Anggota Komisi II mempersoalkan rendahnya pajak yang didapat negara dari pengelolaan Gelora Bung Karno dan menilai perlu ada peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola. Rendahnya penerimaan yang diperoleh negara juga dapat mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara.

“Kami minta negara meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ini,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).

Sebagai mitra kerja Kementrian Sekretaris Negara, Gamari menjelaskan, Komisi II akan memberi dukungan kepada pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan BLU Gelora Bung Karno sehingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Kami dari Komisi II akan memberi dukungan politis,” tegasnya.

Untuk memperbaiki pengelolaan aset negara tersebut, Gamari Sutrisno dalam pertemuan itu mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola Gelora Bung Karno terutama yang bermasalah.

“Ini tidak berarti dengan mitra yang tidak bermasalah tidak akan ditinjau. Akan tetap kami tinjau,” ujarnya.

Lebih jauh, Gamari menjelaskan bahwa Gelora Bung Karno mempunyai aset lebih dari 49 triliun. Namun demikian, PNBP dari Gelora Bung Karno hanya100 miliar. Yang disetor ke kas negara sebesar lima belas persen dari PNBP yaitu 15 miliar. Nilai ini dinilai sejumlah Anggota Komisi II terlampau kecil.

Selasa, 25 Mei 2010

Menerima Audiensi DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Anggota Komisi II DPR RI HM Gamari Sutrisno mendengar aspirasi dari para perangkat desa/kelurahan di ruang Rapat FPKS Nusantar I DPR RI Senayan Jakarta, Kamis(20/5). Para perangkat desa dari Jawa Tengah itu sudah lama menginginkan agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS).


Mendengarkan...




Menjelaskan...




Foto Bersama.

Era Informasi Publik



Anggota Komisi II DPR dari FPKS, Gamari Sutrisno (memegang mic) menyatakan kini setiap lapisan masyarakat dapat menikmati akses informasi publik dari badan dan lembaga pemerintah pasca pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai 1 Mei 2010. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jumat (30/4). Bersamanya hadir pula Anggota Fraksi Golkar, tantowi Yahya, Anggota DPD, Bambang Susilo, dan mantan Ketua Panja RUU KIP, Arif Mudatsir Mandan.

Minggu, 09 Mei 2010

KONFLIK WILAYAH,Pemerintah Siap Berdialog

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya membuka diri untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi II DPR, terkait sengketa perbatasan wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pembahasan ini terkait terbitnya Permendagri No 29/2010 tentang Batas Daerah kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang dinilai bententangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 123/PUU-VII/2009.

"Permasalahan ini sudah berlangsung selama 7 tahun, dan ini harus diselesaikan secepatnya. Makanya kita mengambil keputusan itu," kata Gamawan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).

Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkaan akan merugikan masyarakat.

Gamawan mengakui, sejak kasus ini bergulir, pemerintah pusat telah meminta kepada gubernur untuk menyelesaikannya. Namun gubernur menyerah dan mengembalikan kasus ini kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, Kemendagri melakukan koordinasi dan membentuk tim kecil yang beranggotakan gubernur daerah setempat, dua bupati yang bersengketa dan enam lembaga di luar perwakilan yang sudah ada, termasuk Bakorsutanal dan lain-lain. Selanjutnya, kasus sengketa wilayah ini dibahas secara bersama-sama dan ditinjau dari masing-masing latar belakang.

Tim Kecil

Tim kecil ini juga melakukan peninjauan secara langsung ke daerah yang bersengketa dan melakukan studi langsung di lokasi. Hingga akhirnya keluar rekomendasi.

Dalam keputusannya, semua lembaga dan gubernur menyetujui keputusan dan dikeluarkan Permendagri No 29/2010. "Semua setuju, kecuali Kabupaten Maluku Tengah. Kami menghargai adanya perbedaan ini dan membuka kesempatan untuk dilakukan gugatan," katanya.

Menyangkut masalah keputusan MK, Gamawan Fauzi mengakui ada keputusan itu. Keputusan MK itu membatalkan pasal 7 ayat 2B beserta lampirannya. Jika ini dibatalkan MK batas wilayah itu juga tidak ada, karena lampirannya tidak ada.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya tetap mempertahankan Permendagri itu. Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan secara hukum yang mungkin dilakukan Bupati Maluku Tengah.

Sebelumnya, anggota Komisi II dari PKS Gamari Sutrisno, mengungkapkan, akibat terbitnya Permendagri itu, memunculkan satu wilayah sengketa, ketidakpastian masalah hukum dan administrasi di wilayah tersebut.

"Kita mengharapkan ini segera diselesaikan, karena jika berlarut-larut akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.

Gamari Sutrisno menegaskan, perbedaan batas wilayah secara jelas disebutkan dalam keputusan MK, yaitu pada Sungai Tala dan bukan Sungai Mala.

Ia menambahkan, di Pulau Seram, masalah kecil saja bisa berkembang menjadi besar, dan akan ada pemblokiran batas wilayah.

"Kami mengharapkan ada antisipasi atas keputusan yang sudah diambil Mendagri. Karena kalau nanti sampai terjadi masalah, yang akan mengurusnya adalah Depdagri juga," katanya. (Joko S)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252513

Selasa, 04 Mei 2010

Masuki Era Keterbukaan Informasi Publik


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Mei 2010, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik akan efektif diberlakukan. UU ini berlaku setelah pemerintah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun ini.

Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman. Badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.

Di luar itu, Anggota Fraksi PKS, Gamari Sutrisno mengatakan, berlakunya UU KIP masih dibayang-bayangi RUU Rahasia Negara, yang mengatur sebaliknya. "UU KIP ini dibayang-bayangi UU Rahasia Negara yang saat ini masih dibahas. Walau terbuka, ancaman terhadap keterbukaan itu masih ada," kata Gamari, pada diskusi "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/4/2010).

UU KIP dibahas sejak tahun 1999 dan baru dilanjutkan kembali pada tahun 2005. Setelah tiga tahun dibahas, akhirnya ditandatangani Presiden SBY pada April 2008. Dua tahun diberikan waktu persiapan, pemerintah mau tak mau, siap tidak siap, harus melaksanakan ketentuan UU ini.

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya meyakini, keterbukaan informasi yang dijamin UU ini akan turut berkontribusi pada pemberantasan korupsi. "Korupsi itu kan bermula dari ketidakjelasan informasi. Kalau informasi terang benderang, maka akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi," kata politisi Golkar ini.

Ketentuan UU KIP juga mengatur pembentukan Komisi Informasi di 33 provinsi di Tanah Air. Saat ini, Komisi Informasi baru terbentuk di tiga daerah. Dua di antaranya yaitu Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Sementara itu, Anggota DPD, Bambang Susilo mengungkapkan, UU KIP akan membantu pengembangan dan kemajuan daerah. Sebab, informasi di level daerah, menurutnya, masih sangat terbatas untuk diakses. "Tapi yang harus diingat, sosialisasi harus sampai ke seluruh daerah agar masyarakat tahu bahwa mereka dijamin UU untuk mendapatkan informasi," ujar Bambang.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/04/30/20510043/Masuki.Era.Keterbukaan.Informasi.Publik

Pelaksanaan UU KIP Hadapi Kendala


Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik akan mulai efektif 1 Mei 2010. Namun pelaksanaannya yang kini di bawah wewenang Komisi Informasi Publik (KIP) bagai berjalan setengah hati.

"Dari 33 provinsi hingga kini baru terbentuk 3 komisionernya. Itu komisionernya saja, kantornya saya yakin belum ada. DKI Jakarta yang termasuk belum memilikinya," ungkap anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya dalam diskusi "Menantang Kesiapan Badan Publik, Melaksanakan UU KIP" di Gedung DPR/MPR, Jumat (30/4).

Menurut Tantowi, KIP seakan tidak memanfaatkan waktu dua tahun terakhir menjelang efektifnya UU sehingga bagai anomali saat pemerintahan SBY mencanangkan reformasi birokrasi.

"Padahal ini salah satu masterpiece Komisi I khususnya, dan DPR umumnya. Tujuannya memenuhi amanat rakyat terkait keterbukaan informasi publik yang menghambat transparansi," ujar Tantowi.

Ia mengkhawatirkan pasal 17 UU tersebut yang mengatur tentang perkecualian keterbukaan akan dimanfaatkan untuk menutup-nutupi informasi oleh pihak-pih tertentu. "Jangan sampai informasi yang dikecualikan tersebut menjadi informasi yang ditutup-tutupi. Perlu dikaji lebih lanjut," tegasnya.

Tidak hanya kesulitan KPI untuk menerima laporan masyarakat karena belum memiliki komisioner dan kantor, menurut Tantowi hambatan lain juga terkait objek UU tersebut.

"Masih banyak yang tidak tau apa saja objek UU tersebut. Badan-badan publik dan swasta banyak yang tidak tahu apa mereka termasuk objek tersebut," paparnya.

Sementara itu anggota Fraksi PKS Gamari Sutrisno menyatakan UU KIP tidak hanya akan berdampak positif kepada rakyat, namun juga kepada wakil-wakil rakyat di parlemen.

"Selama ini wakil rakyat terkadang juga kesulitan mendapatkan informasi," ungkap Gamari.

Sedangkan anggota DPD RI Bambang Susilo menyatakan UU Keterbukaan Informasi Publik juga akan bermanfaat tidak hanya di pusat, namun juga di daerah.

"Lahirnya UU tersebut juga bagus untuk daerah karena otonomi daerah selama ini masi setengah hati. Informasi-informasi yang dibutuhkan di daerah sangat sulit untuk keluar. Melalui UU tersebut, tidak akan ada lagi yang bisa pemerintah tutup-tutupi," ungkap Bambang.(MI/DSY)

Pengangkatan Tenaga Honorer Sebaiknya Jangan Berlarut-larut


Jakarta, 26/4 (Antara/FINROLL News) - Pemerintah perlu memberi tenggat waktu lebih singkat dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) agar mereka memperoleh kepastian nasib, kata anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Abdul Gaffar Patappe.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (FPD), di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan, persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Karena itu, dia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Pemerintah segera menyelesaikan persoalan tenaga honorer," katanya.

Menurut dia, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan.

Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS.

"Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer)," katanya.

Gaffar, dalam pertemuan itu berharap dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak dikenakan pungutan. Ia menilai pengangkatan ini merupakan kerja keras pemerintah dengan DPR, bukan hasil kerja perorangan.

Sementara anggota Fraksi PKS DPR Gamari Sutrisno mengemukakan, pemerintah perlu mempersingkat waktu pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS karena waktu pendataan yang sudah ditetapkan, yaitu delapan bulan, terlalu lama.

"Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon CPNS terlampau lama," katanya.

Menurut Gamari, pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Jangka waktu selama delapan bulan itu terlalu lama.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui," ujarnya.

Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya. "Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya," katanya.

Dia berharap tidak ada pungli dalam proses pengangkatan tenaga honorer menajdi PNS. "Mudah-mudahan tidak ada pungli terhadap tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS," ujarnya.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. "Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Mangindaan juga menekankan jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. "Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari menjelaskan, saat ini di instansinya sudah ada 197 ribu data. "Kami akan melakukan maping data," katanya.
Sumber: http://news.id.finroll.com/home/archive/257112-pengangkatan-tenaga-honorer-sebaiknya-jangan-berlarut-larut.html

Senin, 19 April 2010

Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi


Senayan, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.

"Ya itu (rapat) sifatnya internal," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com.

Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.

"Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah," jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

http://www.jurnalparlemen.com/news/kesra/panja-tenaga-honorer-satukan-persepsi.html?searched=Gamari+sutrisno&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1+ajaxSearch_highlight2

Senin, 12 April 2010

Pelayanan Publik Terburuk di Asia Tenggara

JAKARTA -- Gembar-gembor pemerintah soal reformasi birokrasi, di mata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari hanyalah angka nol belaka. Reformasi itu tidak berjalan, terutama dalam pelayanan publik. Bahkan, mengutip hasil penelitian terakhir Lembaga Administrasi Negara (LAN), pelayanan publik Indonesia adalah yang terburuk di Asia Tenggara.

Menurut HM Gamari, ada tiga hal menyangkut reformasi birokrasi yang harus segera dilakukan. Tiga hal tersebut adalah organisasi, sumber daya manusia, serta mekanisme dan tata laksana.

”Tiga hal ini belum betul-betul dilakukan reformasi, sehingga pelayanan publik itu masih belum bisa dilakukan sebagaimana mestinya,” jelas Gamari di ruang kerjanya, Kamis (18/3)

Gamari mencontohkan, pelayanan publik yang belum maksimal terjadi pada masalah perizinan dan sertifikasi tanah. Dalam pengurusan pertanahan, antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat belum terintegrasi. Selain itu, secara struktur, belum ada hubungan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kanwil Pertanahan di provinsi, dan Kantor Pertanahan di kabupaten. Padahal, menurut dia, dalam rangka mempercepat pelayanan sertifikat tanah dan lain-lain, seharusnya terintegrasi pada pemerintah daerah. "Jadi persoalan mafia pertanahan ini sebenarnya cukup ruwet sekali,” tandasnya.

Sejumlah pengamat mengatakan, reformasi birokrasi di Indonesia sekarang ini berjalan tertatih-tatih. Karena itu, DPR juga diminta untuk segera mengesahkan dua RUU penunjang reformasi birokrasi yaitu RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Pelayanan Publik.***

Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/fokus/menari-nari-mengikuti-irama-century/menggugat-reformasi-birokrasi-menkeu.html?searched=Gamari+sutrisno&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1+ajaxSearch_highlight2

Rabu, 07 April 2010

Kunker Komisi II ke Nusa Tenggara Barat



H.M. Gamari Sutrisno, Ph.D. (Keempat dari kiri) bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI saat Kunjungan Kerja ke Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram, 26 Maret 2010.

Selasa, 06 April 2010

Komisi II Cemaskan Konflik Horisontal di NTB


Mataram, Sumbawanews.com.- Tim Kunjungan Kerja Komisi II ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Teguh Juwarno (F-PAN) mencemaskan konflik horizontal yang kerap terjadi di NTB. Hal itu terungkap saat Tim bertemu Gubernur NTB Zainul Majdi, Kamis (25/3) lalu.

Kecemasan Tim Kunker terkait konflik horizontal semakin meninggi mengingat di NTB dalam waktu dekat akan ada tujuh Pilkada Kabupaten/Kota.

“Rawan pada saat Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung di tujuh Kabupaten/Kota,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).

Ia menilai konflik horizontal dapat menghambat laju petumbuhan ekonomi di wilayah itu yang mempunyai potensi pariwisata cukup menjanjikan. “Dapat menghambat investor menanamkan investasi di NTB,” ujar Gamari.

Hal senada diungkap Nurul Arifin (F-PG) yang mencemaskan tawuran antar warga yang kerap terjadi di wilayah NTB. “Hal ini harus diwaspadai menjelang berlangsungnya Pilkada,” katanya.

Semantara itu Gubernur NTB Zainul Majdi dihadapan Tim Kunker menjelaskan bahwa pemerintah setempat terus melakukan mediasi dalam menangani konflik horizontal di NTB. “Sebenarnya tempatnya tidak banyak dan hanya melibatkan 20-30 orang saja tetapi memang diekspos media,” katanya.

Menurutnya, tawuran antar warga masyarakat tidak terlalu mempengaruhi proses perekonomian masyarakat. “Sesungguhnya konflik itu tidak terlalu berpengaruh pada proses pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi,” jelas Zainul Majdi. (DPR/bs)
http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/komisi-ii-cemaskan-konflik-horizontal-di-ntb.html

Dilebur ke KPU, Bawaslu Semakin Tumpul


Senayan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan semakin tumpul jika keberadaan dan kedudukannya digabungkan ke dalam institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada kesulitan kalau badan pengawas ini melekat pada subordinat KPU," ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKS HM Gamari dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan pakar politik, di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara KK.III, Kompleks Parlemen, Senin (15/2).

Gamari mencontohkan, lembaga pengawas yang terdapat di dalam kementerian, seperti inspektorat jenderal. Menurutnya semua temuan lembaga pengawas di kementerian tersebut tidak ada yang signifikan. Selain itu, dengan diintegrasikan ke dalam KPU, kedudukan Bawaslu akan semakin rendah.

"Itu kan seakan-akan Bawaslu lebih rendah dari KPU karena posisinya tergabung dalam bagian lembaga KPU tersebut," tandasnya.(kur/bal)
http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/dilebur-ke-kpu-bawaslu-semakin-tumpul.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Inilah Usulan PKS terkait Revisi UU No 22/2007


Senayan - Sejumlah hal harus dilakukan saat merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tujuannya, tercipta penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

“Kesuksesan pemilu diukur dari sistem itu sendiri,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM. Gamari dalam acara diskusi bertajuk ‘Kajian Sistem Pemilu dan Pilkada untuk Revisi Paket UU Pemilu dan UU Pilkada‘ di ruang rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) lantai 3 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Gamari, revisi yang harus dilakukan adalah revisi secara total dan revisi parsial. Revisi total adalah antara lain menyangkut perubahan struktur organisasi, mekanisme dan tata laksana kerja. Selanjutnya menyangkut masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni penyelenggara pemilu atau KPU pusat yang bersifat permanen sedangkan KPU Daerah yang bersifat ad hoc.

Sedangkan untuk revisi parsial adalah antara lain menyangkut seleksi anggota KPU, tata rekrutmen, jumlah anggota KPU, sekretariat baik KPU Pusat maupun KPU Daerah. Selain itu juga harus menyangkut Bawaslu, yakni mencakup proses rekrutmen, kewenangan, kesekretariatan dan hal-hal yang terkait dengan tugas pengawasan pemilu.

Gamari menambahkan dalam revisi parsial ini juga harus mencakup masa bakti KPU dan Bawaslu serta mengenai dana pemilukada. “Pokok-pokok revisi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan pendekatan yang lebih komprehensif integral,” jelasnya. (kur/zik)
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/inilah-usulan-pks-terkait-revisi-uu-no-222007.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1