Dari Munas II THL-TBPP di Makassar Sulawesi Selatan
H. Gamari Sutrisno Ph.D Anggota Komisi II DPR RI yang juga anggota ”Panitia Penyelesaian Tenaga Honorer” Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI ketika berbicara pada Seminar Munas II THL-TBPP tanggal 26-28 Juli 2010 di Makassar Sulawesi Selatan mengharapkan kepada pemerintah agar meningkatkan status THL-TBPP menjadi CPNS atau PNS di masa datang. Sebab arah ke perbaikan status THL itu dari tenaga kontrak menjadi CPNS terbuka peluang.
Seminar ini merumuskan bahwa pentingnya percepatan terbitnya payung hukum sebagai landasan pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS penyuluh pertanian; Pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dilakukan secara terpusat agar penyuluh pertanian tidak lagi dialihkan ke sektor lain di luar tupoksinya seperti yang terjadi selama ini; Penambahan anggaran penyuluhan pertanian dapat ditingkatkan karena penyuluhan pertanian merupakan kegiatan pendidikan non formal; Pengalokasian anggaran perpanjangan THL-TBPP selama proses pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS Penyuluh Pertanian berlangsung; Proses Verifikasi dan Validasi database THL-TBPP dilakukan terpusat.
Cukup beralasan jika THL-TBPP mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR mengingat peran mereka selama ini sudah bekerja maksimal untuk berupaya mencapai swasembada beras maka DPR tidak tidur untuk memperjuangkan status THL menjadi lebih baik. “Kami di Panja tidak tidur justeru yang tidur itu Kepala Lembaga Administrasi Negara dan saya khawatir jangan sampai RPP sudah dilapor ke Presiden tanpa lebih dahulu dikonsultasikan dengan kami di Panja tenaga honorer,” kata H. Gamari Sutrisno mengingatkan.
Yang penting sekarang kata Gamari bagaimana THL bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu meningkatkan pendapatan petani dalam upaya mencapai swasembada beras. “Swasembada beras adalah hasil kerja dari penyuluh pertanian termasuk THL-TBPP karena mereka juga menopang terwujudnya swasembada pangan,” katanya.
Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Nasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional ke II di Makassar dari tanggal 26 – 28 Juli 2010 dengan tema “THL-TBPP Sebagai Generasi Penerus Penyuluh Pertanian Menuju Akselerasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan” dibuka secara resmi oleh Amal Natsir, SE, M.Si, Asisten I Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
Ada Peluang Jadi PNS
Tahun 2012 akan pensiun penyuluh pertanian PNS sebanyak 60 persen dari jumlah 27.922 orang yang ada saat ini sedangkan jumlah THL-TBPP sebanyak 24.608 orang sehingga menjadi peluang bagi THL untuk mengisi kekosongan 60 persen tersebut.
Sumber : http://www.sinartani.com/agripenyuluh/dpr-melihat-peluang-thl-tbpp-bisa-menjadi-pns-1281336911.htm
Rabu, 01 September 2010
Politisi PKS Usul PT 3,5 %
Jakarta-Anggota Komisi II PKS dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Gamari Sutrisno berpendapat, sebaiknya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) cukup 3,5 persen.
Menurut Gamari, jumlah PT 3,5 persen merupakan jalan tengah karena telah mengakomodir pihak yang menginginkan peningkatan PT menjadi 5 persen dan pihak yang menginginkan PT tetap 2,5 persen seperti sekarang ini. Seperti diketahui, PDIP secara resmi telah mengusulkan PT naik menjadi 5 persen, sementara partai-partai kecil seperti PKB meminta agar PT tetap 2,5 persen.
"Jadi Partai Gerindra dan Partai Hanura silakan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya atau kalau ke PKS lebih bagus lagi," kata Gamari kepada jurnalparlemen.com, Minggu (8/8).
Gamari juga mengatakan, setiap lima tahun sekali harus ada reformasi sistem politik. Reformasi tersebut di antaranya adalah melalui penyederhanaan jumlah partai politik.
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah III ini menyatakan, penyederhanaan jumlah partai politik bisa dilakukan dengan pengetatan syarat pendirian partai politik baru maupun peningkatan PT. Perubahan UU Partai Politik pun, kata Gamari, harus segera dilakukan sebelum Pemilu 2014 digelar. "Kalau perubahannya baru tahun 2019, maka sama saja tidak ada perubahan apa-apa selama lima tahun ini," jelas Gamari.
Menurut Gamari, jumlah PT 3,5 persen merupakan jalan tengah karena telah mengakomodir pihak yang menginginkan peningkatan PT menjadi 5 persen dan pihak yang menginginkan PT tetap 2,5 persen seperti sekarang ini. Seperti diketahui, PDIP secara resmi telah mengusulkan PT naik menjadi 5 persen, sementara partai-partai kecil seperti PKB meminta agar PT tetap 2,5 persen.
"Jadi Partai Gerindra dan Partai Hanura silakan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya atau kalau ke PKS lebih bagus lagi," kata Gamari kepada jurnalparlemen.com, Minggu (8/8).
Gamari juga mengatakan, setiap lima tahun sekali harus ada reformasi sistem politik. Reformasi tersebut di antaranya adalah melalui penyederhanaan jumlah partai politik.
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah III ini menyatakan, penyederhanaan jumlah partai politik bisa dilakukan dengan pengetatan syarat pendirian partai politik baru maupun peningkatan PT. Perubahan UU Partai Politik pun, kata Gamari, harus segera dilakukan sebelum Pemilu 2014 digelar. "Kalau perubahannya baru tahun 2019, maka sama saja tidak ada perubahan apa-apa selama lima tahun ini," jelas Gamari.
Rabu, 14 Juli 2010
Gamari Setuju Pembatasan Anggaran Pemilukada
Senayan, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Gamari Sutrisno belum bisa memastikan berapa sebenarnya anggaran yang wajar untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Tetapi dia setuju dengan pendapat Pemerintah untuk melakukan pembatasan anggaran Pemilukada.
"Saya belum bisa menganalisa sekarang, lagi pula itu kan sangat tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing daerah," ujar Gamari ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/6).
Hal ini disampaikan oleh Gamari terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa biaya yang dikeluarkan untuk Pemilukada relatif besar. Pemilukada untuk tahun 2010 saja diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,545 triliun.
Namun demikian Gamari mengingatkan, pembatasan anggaran ini jangan sampai mengganggu proses pelaksanaan Pemilukada. "Misalnya masalah logistik, jangan sampai tidak ada biaya atau kurang," tukas anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)
"Saya belum bisa menganalisa sekarang, lagi pula itu kan sangat tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing daerah," ujar Gamari ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/6).
Hal ini disampaikan oleh Gamari terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa biaya yang dikeluarkan untuk Pemilukada relatif besar. Pemilukada untuk tahun 2010 saja diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,545 triliun.
Namun demikian Gamari mengingatkan, pembatasan anggaran ini jangan sampai mengganggu proses pelaksanaan Pemilukada. "Misalnya masalah logistik, jangan sampai tidak ada biaya atau kurang," tukas anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)
Minggu, 06 Juni 2010
KOMISI II PERSOALKAN PENGELOLAAN GELORA BUNG KARNO
Sejumlah Anggota Komisi II DPR mempersoalkan pengelolaan sejumlah aset milik negara yang dikelola badan layanan umum (BLU), seperti Gelora Bung Karno. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Teguh Juwarno (F-PAN) dan Taufik Effendi (F-PD), Senin (31/5).
Anggota Komisi II mempersoalkan rendahnya pajak yang didapat negara dari pengelolaan Gelora Bung Karno dan menilai perlu ada peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola. Rendahnya penerimaan yang diperoleh negara juga dapat mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara.
“Kami minta negara meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ini,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).
Sebagai mitra kerja Kementrian Sekretaris Negara, Gamari menjelaskan, Komisi II akan memberi dukungan kepada pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan BLU Gelora Bung Karno sehingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kami dari Komisi II akan memberi dukungan politis,” tegasnya.
Untuk memperbaiki pengelolaan aset negara tersebut, Gamari Sutrisno dalam pertemuan itu mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola Gelora Bung Karno terutama yang bermasalah.
“Ini tidak berarti dengan mitra yang tidak bermasalah tidak akan ditinjau. Akan tetap kami tinjau,” ujarnya.
Lebih jauh, Gamari menjelaskan bahwa Gelora Bung Karno mempunyai aset lebih dari 49 triliun. Namun demikian, PNBP dari Gelora Bung Karno hanya100 miliar. Yang disetor ke kas negara sebesar lima belas persen dari PNBP yaitu 15 miliar. Nilai ini dinilai sejumlah Anggota Komisi II terlampau kecil.
Anggota Komisi II mempersoalkan rendahnya pajak yang didapat negara dari pengelolaan Gelora Bung Karno dan menilai perlu ada peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola. Rendahnya penerimaan yang diperoleh negara juga dapat mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara.
“Kami minta negara meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ini,” kata Gamari Sutrisno (F-PKS).
Sebagai mitra kerja Kementrian Sekretaris Negara, Gamari menjelaskan, Komisi II akan memberi dukungan kepada pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan BLU Gelora Bung Karno sehingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kami dari Komisi II akan memberi dukungan politis,” tegasnya.
Untuk memperbaiki pengelolaan aset negara tersebut, Gamari Sutrisno dalam pertemuan itu mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang perjanjian kerjasama dengan pengelola Gelora Bung Karno terutama yang bermasalah.
“Ini tidak berarti dengan mitra yang tidak bermasalah tidak akan ditinjau. Akan tetap kami tinjau,” ujarnya.
Lebih jauh, Gamari menjelaskan bahwa Gelora Bung Karno mempunyai aset lebih dari 49 triliun. Namun demikian, PNBP dari Gelora Bung Karno hanya100 miliar. Yang disetor ke kas negara sebesar lima belas persen dari PNBP yaitu 15 miliar. Nilai ini dinilai sejumlah Anggota Komisi II terlampau kecil.
Selasa, 25 Mei 2010
Menerima Audiensi DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI HM Gamari Sutrisno mendengar aspirasi dari para perangkat desa/kelurahan di ruang Rapat FPKS Nusantar I DPR RI Senayan Jakarta, Kamis(20/5). Para perangkat desa dari Jawa Tengah itu sudah lama menginginkan agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS).

Mendengarkan...

Menjelaskan...

Foto Bersama.
Mendengarkan...
Menjelaskan...
Foto Bersama.
Era Informasi Publik

Anggota Komisi II DPR dari FPKS, Gamari Sutrisno (memegang mic) menyatakan kini setiap lapisan masyarakat dapat menikmati akses informasi publik dari badan dan lembaga pemerintah pasca pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai 1 Mei 2010. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jumat (30/4). Bersamanya hadir pula Anggota Fraksi Golkar, tantowi Yahya, Anggota DPD, Bambang Susilo, dan mantan Ketua Panja RUU KIP, Arif Mudatsir Mandan.
Minggu, 09 Mei 2010
KONFLIK WILAYAH,Pemerintah Siap Berdialog
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya membuka diri untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi II DPR, terkait sengketa perbatasan wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Pembahasan ini terkait terbitnya Permendagri No 29/2010 tentang Batas Daerah kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang dinilai bententangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 123/PUU-VII/2009.
"Permasalahan ini sudah berlangsung selama 7 tahun, dan ini harus diselesaikan secepatnya. Makanya kita mengambil keputusan itu," kata Gamawan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).
Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkaan akan merugikan masyarakat.
Gamawan mengakui, sejak kasus ini bergulir, pemerintah pusat telah meminta kepada gubernur untuk menyelesaikannya. Namun gubernur menyerah dan mengembalikan kasus ini kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya, Kemendagri melakukan koordinasi dan membentuk tim kecil yang beranggotakan gubernur daerah setempat, dua bupati yang bersengketa dan enam lembaga di luar perwakilan yang sudah ada, termasuk Bakorsutanal dan lain-lain. Selanjutnya, kasus sengketa wilayah ini dibahas secara bersama-sama dan ditinjau dari masing-masing latar belakang.
Tim Kecil
Tim kecil ini juga melakukan peninjauan secara langsung ke daerah yang bersengketa dan melakukan studi langsung di lokasi. Hingga akhirnya keluar rekomendasi.
Dalam keputusannya, semua lembaga dan gubernur menyetujui keputusan dan dikeluarkan Permendagri No 29/2010. "Semua setuju, kecuali Kabupaten Maluku Tengah. Kami menghargai adanya perbedaan ini dan membuka kesempatan untuk dilakukan gugatan," katanya.
Menyangkut masalah keputusan MK, Gamawan Fauzi mengakui ada keputusan itu. Keputusan MK itu membatalkan pasal 7 ayat 2B beserta lampirannya. Jika ini dibatalkan MK batas wilayah itu juga tidak ada, karena lampirannya tidak ada.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya tetap mempertahankan Permendagri itu. Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan secara hukum yang mungkin dilakukan Bupati Maluku Tengah.
Sebelumnya, anggota Komisi II dari PKS Gamari Sutrisno, mengungkapkan, akibat terbitnya Permendagri itu, memunculkan satu wilayah sengketa, ketidakpastian masalah hukum dan administrasi di wilayah tersebut.
"Kita mengharapkan ini segera diselesaikan, karena jika berlarut-larut akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.
Gamari Sutrisno menegaskan, perbedaan batas wilayah secara jelas disebutkan dalam keputusan MK, yaitu pada Sungai Tala dan bukan Sungai Mala.
Ia menambahkan, di Pulau Seram, masalah kecil saja bisa berkembang menjadi besar, dan akan ada pemblokiran batas wilayah.
"Kami mengharapkan ada antisipasi atas keputusan yang sudah diambil Mendagri. Karena kalau nanti sampai terjadi masalah, yang akan mengurusnya adalah Depdagri juga," katanya. (Joko S)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252513
Pembahasan ini terkait terbitnya Permendagri No 29/2010 tentang Batas Daerah kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang dinilai bententangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 123/PUU-VII/2009.
"Permasalahan ini sudah berlangsung selama 7 tahun, dan ini harus diselesaikan secepatnya. Makanya kita mengambil keputusan itu," kata Gamawan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).
Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkaan akan merugikan masyarakat.
Gamawan mengakui, sejak kasus ini bergulir, pemerintah pusat telah meminta kepada gubernur untuk menyelesaikannya. Namun gubernur menyerah dan mengembalikan kasus ini kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya, Kemendagri melakukan koordinasi dan membentuk tim kecil yang beranggotakan gubernur daerah setempat, dua bupati yang bersengketa dan enam lembaga di luar perwakilan yang sudah ada, termasuk Bakorsutanal dan lain-lain. Selanjutnya, kasus sengketa wilayah ini dibahas secara bersama-sama dan ditinjau dari masing-masing latar belakang.
Tim Kecil
Tim kecil ini juga melakukan peninjauan secara langsung ke daerah yang bersengketa dan melakukan studi langsung di lokasi. Hingga akhirnya keluar rekomendasi.
Dalam keputusannya, semua lembaga dan gubernur menyetujui keputusan dan dikeluarkan Permendagri No 29/2010. "Semua setuju, kecuali Kabupaten Maluku Tengah. Kami menghargai adanya perbedaan ini dan membuka kesempatan untuk dilakukan gugatan," katanya.
Menyangkut masalah keputusan MK, Gamawan Fauzi mengakui ada keputusan itu. Keputusan MK itu membatalkan pasal 7 ayat 2B beserta lampirannya. Jika ini dibatalkan MK batas wilayah itu juga tidak ada, karena lampirannya tidak ada.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya tetap mempertahankan Permendagri itu. Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan secara hukum yang mungkin dilakukan Bupati Maluku Tengah.
Sebelumnya, anggota Komisi II dari PKS Gamari Sutrisno, mengungkapkan, akibat terbitnya Permendagri itu, memunculkan satu wilayah sengketa, ketidakpastian masalah hukum dan administrasi di wilayah tersebut.
"Kita mengharapkan ini segera diselesaikan, karena jika berlarut-larut akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.
Gamari Sutrisno menegaskan, perbedaan batas wilayah secara jelas disebutkan dalam keputusan MK, yaitu pada Sungai Tala dan bukan Sungai Mala.
Ia menambahkan, di Pulau Seram, masalah kecil saja bisa berkembang menjadi besar, dan akan ada pemblokiran batas wilayah.
"Kami mengharapkan ada antisipasi atas keputusan yang sudah diambil Mendagri. Karena kalau nanti sampai terjadi masalah, yang akan mengurusnya adalah Depdagri juga," katanya. (Joko S)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252513
Langganan:
Postingan (Atom)