Selasa, 23 Februari 2010

Draf Revisi UU Pemilu Bocor


Jakarta, RM (23/2/2010). Draft revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang bocor itu menyebutkan bahwa politisi boleh menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketentuan itu dimuat dalam pasal 11 huruf O dan pasal 86.

Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno membantah keberadaan draft Rancangan Undang-undang (RUU) revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Paalnya, kata dia, Komisi II masih melakukan kajian akademis untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Belum ada draf revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2007. Saat ini, kami masih melakukan kajian akademik untuk merevisi undangh-undang tersebut," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kendali begitu, Gamari ini mengaku adanya wacana tentang masuknya unsur partai politik (parpol)ke dalam lembaga penyelenggara pemilu. Namun, dia menjelaskan, kapasitas unsur parpol itu bukan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Fungsinya sebagai supervisi. Karena, pengawasan terhadap KPU masih sangat kurang dan belum memadai. Isu tersebut juga baru diwacanakan beberapa orang anggota komisi, belum menjadi kesepakatan," jelas Gamari.

Ditanya, bagaimana draf revisi Undang-undangNomor 22 Tahun 2007 bisa beredar tanpa sepengetahuan Komisi II? "Itu saya nggak mengerti. Drafnya saja belum ada, tahu-tahu sudah ada ribut-ribut dominasi partai," jawab dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar