Selasa, 06 April 2010

Inilah Usulan PKS terkait Revisi UU No 22/2007


Senayan - Sejumlah hal harus dilakukan saat merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tujuannya, tercipta penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

“Kesuksesan pemilu diukur dari sistem itu sendiri,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM. Gamari dalam acara diskusi bertajuk ‘Kajian Sistem Pemilu dan Pilkada untuk Revisi Paket UU Pemilu dan UU Pilkada‘ di ruang rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) lantai 3 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Gamari, revisi yang harus dilakukan adalah revisi secara total dan revisi parsial. Revisi total adalah antara lain menyangkut perubahan struktur organisasi, mekanisme dan tata laksana kerja. Selanjutnya menyangkut masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni penyelenggara pemilu atau KPU pusat yang bersifat permanen sedangkan KPU Daerah yang bersifat ad hoc.

Sedangkan untuk revisi parsial adalah antara lain menyangkut seleksi anggota KPU, tata rekrutmen, jumlah anggota KPU, sekretariat baik KPU Pusat maupun KPU Daerah. Selain itu juga harus menyangkut Bawaslu, yakni mencakup proses rekrutmen, kewenangan, kesekretariatan dan hal-hal yang terkait dengan tugas pengawasan pemilu.

Gamari menambahkan dalam revisi parsial ini juga harus mencakup masa bakti KPU dan Bawaslu serta mengenai dana pemilukada. “Pokok-pokok revisi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan pendekatan yang lebih komprehensif integral,” jelasnya. (kur/zik)
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/news/nasional/inilah-usulan-pks-terkait-revisi-uu-no-222007.html?searched=gamari&advsearch=oneword&highlight=ajaxSearch_highlight+ajaxSearch_highlight1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar