Senin, 04 Oktober 2010

Masa Jabatan Kepala Daerah, Komisi II DPR Bantah Usulan DPD

Jakarta, CyberNews. Anggota komisi II dari Fraksi PKS Gamari Sutrisno mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, telah diatur masalah jabatan kepala daerah maksimal sebanyak dua kali. Hal itu, lanjut dia, untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya, terutama untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Dirinya menegaskan, pihaknya masih akan mempetahankan aturan perundangan yang telah ada. "Dalam Undang-Undang 32 tahun 2004, belum akan ada yang merubah terkait dengan aturan masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan sebagai kepala daerah itu disebutkan paling banyak dua kali," ujarnya saat dihubungi Suara Merdeka CyberNews.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan yang diberikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komite I DPD mengusulkan, agar jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode, namun masa baktinya diperpanjang sampai tujuh atau delapan tahun. Hal tersebut untuk mengurangi celah 'incumbent' untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.

Gamari menjelaskan, pada prinsipnya, kepala daerah yang terpilih haruslah memperhatikan dan melanjutkan program kesejahteraan yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya. "Kalau mau mengubah, Kepala Daerah yang baru itu paling tidak harus mempertajam program yang sudah ada. Harus berkelanjutan," tegas Gamari.

Pendapat senada juga diungkap oleh anggota komisi II dari Fraksi PPP, AW Thalib, yang menyatakan bahwa masalah jabatan kepala daerah itu telah diatur dalam perundangan, dengan batas jabatan dua kali periode. Menurutnya, permasalahan yang harus dipecahkan dalam pencalonan 'incubent' adalah memanfaatkan fasilitas yang dimiliki.

Dia juga tidak setuju jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Menurutnya, waktu yang paling ideal untuk menjabat sebagai kapala daerah adalah lima tahun. "Lima tahun itu merupakan waktu yang paling maksimal untuk mengevaluasi seseorang," pungkas Thalib.
(sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/08/04/61512/Komisi-II-DPR-Bantah-Usulan-DPD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar