Senin, 01 Maret 2010

Fraksi Minta Pilkada Ditunda

TEMPO Interaktif (1/2/2010), Jakarta - Sejumlah fraksi di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan pemilihan kepala daerah ditunda. Penundaan ini berkaitan dengan berbagai masalah di daerah yang belum selesai.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Arif Wibowo, mengatakan desakan penundaan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat konsultasi pada Kamis pekan lalu. "Ada lima fraksi mendesak penundaan," kata Arif saat dihubungi kemarin.

Empat fraksi selain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dia melanjutkan, adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, kata Arif, separuh dari 244 daerah yang melaksanakan pemilihan belum memiliki anggaran. Akibatnya, tahapan pemilihan, seperti pemutakhiran data pemilih, tak bisa berjalan baik. "Pemilihan kepala daerah bisa cacat hukum," ujarnya.

Arif menilai pemerintah pusat tak serius mengatasi masalah anggaran. Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pemerintah daerah bisa mengubah peraturan daerah soal penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Kalau surat edaran itu diterapkan, sama saja melakukan pidana," katanya.

Ia meminta pemerintah pusat menyiapkan pelaksana tugas kepala daerah. Penyiapan ini merupakan antisipasi jika pemilihan tak bisa dilaksanakan tepat waktu.

Anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gamari Sutrisno, mengatakan saat ini masih terjadi konflik antara Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum soal pembentukan Panitia Pengawas. Menurut Gamari, konflik ini bisa membuat pengawasan tahapan pemilihan tak maksimal. Bahkan ada tahapan yang sudah berjalan tapi pengawas belum terbentuk. Gamari memperkirakan, tanpa penundaan pemilihan, akan ada banyak gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Pemimpin yang memenangi pemilihan juga akan dipertanyakan oleh masyarakat," katanya.

Anggota dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Djamal Aziz, menilai kondisi di daerah menunjukkan kedaruratan, yang memerlukan perhatian penuh pemerintah. Karena itu, Djamal mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang untuk menunda pemilihan. "Kami hanya ingin proses pemilihan berjalan baik sehingga hasilnya pun baik. Masak untuk kasus Century pemerintah mau mengeluarkan payung hukum, tapi untuk pesta demokrasi pemerintah tak mau," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada payung hukum penundaan pemilihan. Pemerintah saat ini masih mengkaji kesiapan daerah menggelar pemilihan. Gamawan mengaku telah membentuk tim yang turun ke daerah. "Sebanyak 73 daerah menyatakan tak ada masalah," katanya.

Peran pemerintah, kata Gamawan, sebenarnya hanya memfasilitasi pelaksanaan pemilihan. Teknis pelaksanaannya berada di tangan Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas. Gamawan meminta pemerintah daerah tetap berupaya keras menyediakan anggaran serta menengahi konflik antara Komisi Pemilihan dan pengawas di daerah.
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/02/01/brk,20100201-222548,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar